3. Pekerja Tak Bertugas Dapat JKM
"Demikian juga jika ada dari pekerja yang menjadi korban meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan, tetap berhak atas santunan Jaminan Kematian senilai Rp 42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah. Untuk program ini juga berlaku beasiswa bagi 2 orang anak pekerja," tutur Khrisna dalam keterangan resminya, Minggu (10/1/2021).
4. Ahli Waris Terima JHT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut juga otomatis mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja.
Untuk proses lebih lanjut, ia mengarahkan keluarga korban untuk mengakses layanan informasi BP Jamsostek yakni melalui contact center 175, Facebook BPJS Ketenagakerjaan, dan Twitter resmi @bpjstkinfo.
(upl/upl)