PT Jasa Raharja memastikan sudah mendapat kontak keluarga 62 korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak. Pengumpulan kontak ini dalam rangka pemberian santunan yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017.
Corporate Secretary Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan mengatakan proses pencairan santunan akan dilakukan dengan cara jemput bola. Artinya, para keluarga korban tidak perlu mendatangi kantor Jasa Raharja alias hanya menyiapkan persyaratan yang ditetapkan.
"Dalam pengurusan santunan pihak keluarga cukup di rumah saja karena dipastikan akan ada petugas Jasa Raharja yang melakukan kunjungan jemput bola ke rumah ahli waris, untuk membantu pengurusan dokumen santunan korban," kata Harwan saat dihubungi detikcom, Selasa (12/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun syarat-syarat yang diberlakukan untuk mencairkan dana santunan dari Jasa Raharja sebagai berikut:
Dokumen
1. Laporan Kejadian Kecelakaan dari Instansi Berwenang
2. Surat Keterangan Penetapan sebagai Korban Berdasarkan Identifikasi dari im DVI
3. Buku/Surat Nikah
4. Akte Kelahiran/Surat Lahir
5. KTP Ahli Waris
6. Buku Rekening
Tingkatan Ahli Waris
1. Janda atau Duda yang sah
2. Anak yang Sah
3. Orang Tua yang Sah
4. Bila tidak ada Ahli Waris akan Diberikan Santunan Bantuan Biaya Penguburan
"Sampai saat ini seluruh 62 korban telah diketahui kontak keluarganya, Jasa Raharja didukung dengan Integrasi KK online Ditjen Dukcapil sebagai alat bantu survei keabsahan ahli waris korban," kata Harwan.