Syarat Pencairan Santunan Korban SJ182 dari Jasa Raharja

Syarat Pencairan Santunan Korban SJ182 dari Jasa Raharja

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 12 Jan 2021 07:15 WIB
Sriwijaya Group Buka 2 rute baru
Ilustrasi/Foto: detikFoto
Jakarta -

PT Jasa Raharja memastikan sudah mendapat kontak keluarga 62 korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak. Pengumpulan kontak ini dalam rangka pemberian santunan yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017.

Corporate Secretary Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan mengatakan proses pencairan santunan akan dilakukan dengan cara jemput bola. Artinya, para keluarga korban tidak perlu mendatangi kantor Jasa Raharja alias hanya menyiapkan persyaratan yang ditetapkan.

"Dalam pengurusan santunan pihak keluarga cukup di rumah saja karena dipastikan akan ada petugas Jasa Raharja yang melakukan kunjungan jemput bola ke rumah ahli waris, untuk membantu pengurusan dokumen santunan korban," kata Harwan saat dihubungi detikcom, Selasa (12/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun syarat-syarat yang diberlakukan untuk mencairkan dana santunan dari Jasa Raharja sebagai berikut:

Dokumen
1. Laporan Kejadian Kecelakaan dari Instansi Berwenang
2. Surat Keterangan Penetapan sebagai Korban Berdasarkan Identifikasi dari im DVI
3. Buku/Surat Nikah
4. Akte Kelahiran/Surat Lahir
5. KTP Ahli Waris
6. Buku Rekening

ADVERTISEMENT

Tingkatan Ahli Waris
1. Janda atau Duda yang sah
2. Anak yang Sah
3. Orang Tua yang Sah
4. Bila tidak ada Ahli Waris akan Diberikan Santunan Bantuan Biaya Penguburan

"Sampai saat ini seluruh 62 korban telah diketahui kontak keluarganya, Jasa Raharja didukung dengan Integrasi KK online Ditjen Dukcapil sebagai alat bantu survei keabsahan ahli waris korban," kata Harwan.

Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan No.15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara bahwa korban kecelakaan alat angkutan umum mendapatkan santunan sebagai berikut:

- Meninggal Dunia sebesar Rp 50.000.000
- Cacat tetap sesuai persentase maksimal Rp 50.000.000
- Biaya rawatan Luka-luka kecelakaan udara (pesawat) maksimal sebesar Rp 25.000.000
- Biaya Ambulance maksimal sebesar Rp 500.000
- Biaya penguburan untuk korban yg tidak memiliki ahli waris sebesar Rp 4.000.000
- Manfaat penggantian biaya P3K maksimal sebesar Rp 1.000.000


Hide Ads