Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan No.15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara bahwa korban kecelakaan alat angkutan umum mendapatkan santunan sebagai berikut:
- Meninggal Dunia sebesar Rp 50.000.000
- Cacat tetap sesuai persentase maksimal Rp 50.000.000
- Biaya rawatan Luka-luka kecelakaan udara (pesawat) maksimal sebesar Rp 25.000.000
- Biaya Ambulance maksimal sebesar Rp 500.000
- Biaya penguburan untuk korban yg tidak memiliki ahli waris sebesar Rp 4.000.000
- Manfaat penggantian biaya P3K maksimal sebesar Rp 1.000.000
(hek/eds)