- Meninggal Dunia sebesar Rp 50.000.000
- Cacat tetap sesuai persentase maksimal Rp 50.000.000
- Biaya rawatan Luka-luka kecelakaan udara (pesawat) maksimal sebesar Rp 25.000.000
- Biaya Ambulance maksimal sebesar Rp 500.000
- Biaya penguburan untuk korban yg tidak memiliki ahli waris sebesar Rp 4.000.000
- Manfaat penggantian biaya P3K maksimal sebesar Rp 1.000.000
(hek/eds)