17 Ahli Waris Korban Pesawat Sriwijaya Air Dapat Santunan Rp 50 Juta

17 Ahli Waris Korban Pesawat Sriwijaya Air Dapat Santunan Rp 50 Juta

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 16 Jan 2021 17:00 WIB
Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding.
Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding/Foto: Azhar/detikcom
Jakarta -

Tim DVI Polri telah berhasil mengidentifikasi 17 penumpang yang menjadi korban kecelakaan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Sehubungan dengan hal tersebut, PT Jasa Raharja memastikan telah menghubungi dan melakukan kunjungan kepada keluarga korban untuk mengkomunikasikan perihal persiapan penyerahan santunan kepada ahli waris korban sesuai ketentuan yang berlaku.

"Bahwa atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban," ujar Direktur Utama
PT Jasa Raharja Budi Rahardjo dalam keterangan resminya, Sabtu (16/1/2021).

Menurut Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding hari ini pihaknya telah menyerahkan santunan secara serentak di 4 Provinsi yaitu Jakarta, Kalimantan Barat, Jawa Barat dan Riau kepada 5 ahli waris korban yang sudah teridentifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyerahan dilakukan oleh Amos di Jakarta dan Kepala PT Jasa Raharja masing-masing Propinsi bersama Instansi terkait dan Forkompinda setempat melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris dan diserahkan secara simbolis kepada ahli waris.

Sampai dengan saat ini dari 17 korban yang telah diumumkan teridentifikasi oleh DVI Polri semuanya telah diselesaikan dan diserahkan santunan oleh Jasa Raharja sebagai berikut :

ADVERTISEMENT

1. Okky Bisma kepada istri sebagai ahli waris
2. Fadli Satrianto kepada orang tua/ayah sebagai ahli waris
3. Khasanah kepada suami sebagai ahli waris
4. Asy Habul Yamin kepada istri sebagai ahli waris
5. Indah Halimah Putri kepada orang tua sebagai ahli waris
6. Agus Minarni kepada anak sebagai ahli waris
7. Pipit Piyono kepada istri korban sebagai ahli waris
8. Yohanes Suherdi kepada istri korban sebagai ahli waris
9. Ricko kepada istri korban sebagai ahli waris
10.Supianto kepada orang tua korban sebagai ahli waris
11.Ikhsan Adhlan Hakim kepada orang tua korban sebagai ahli waris
12.Fa Mia Tresetyani Wadu kepada orang tua sebagai ahli waris
13.Xcu Fa Isti Yudha Prastika kepada Suami korban sebagai ahli waris
14.Dinda Amelia kepada orang tua korban sebagai ahli waris
15.Rahmawati kepada anak korban sebagai ahli waris
16.Toni Ismail kepada anak korban sebagai ahli waris
17.Putri Wahyuni kepada anak korban sebagai ahli waris.

"Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp 50 juta rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri," timpal Amos.

Hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan dapat meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Cepatnya pelayanan Jasa Raharja juga didukung oleh kerjasama dari pihak keluarga korban dan juga sinergi dari instansi/lembaga mitra kerja strategis Jasa Raharja," imbuhnya.




(ara/ara)

Hide Ads