Bank Sudah Kasih Keringanan Kredit Hampir Rp 1.000 T

Bank Sudah Kasih Keringanan Kredit Hampir Rp 1.000 T

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 19 Jan 2021 12:29 WIB
Ilustrasi kredit mobil
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut restrukturisasi kredit perbankan per 4 Januari 2021 mencapai Rp 977,1 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan angka ini terdiri dari 7,56 juta debitur di berbagai daerah dari 101 bank.

Heru menyebutkan ini merupakan restrukturisasi terbesar yang pernah terjadi di industri perbankan. "Ini sebesar Rp 971,1 triliun adalah restrukturisasi terbesar sepanjang sejarah saya menjadi pengawas," kata Heru dalam acara Webinar Sharia Economic Outlook 2021, Selasa (19/1/2021).

Dia menyebutkan mayoritas debitur yang mendapat restrukturisasi kredit adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sebesar 77% atau 5,81 juta adalah UMKM. Sedangkan untuk debitur non-UMKM hanya 23% dari total keseluruhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Heru mengatakan berdasarkan besaran nominal baki debet masih dikuasai oleh debitur non-UMKM. Tercatat akumulasi baki debit untuk debitur non-UMKM senilai Rp 584,45 triliun atau 60% dari total restrukturisasi. Sementara itu, untuk debitur UMKM sebesar 40% atau Rp 387 triliun.

Dia menyampaikan aturan restrukturisasi yang diatur dalam POJK 11/2020 memang ditujukan untuk memberikan keringanan kepada bank maupun debitur di masa pandemi. Ketika debitur membutuhkan restrukturisasi, bank tidak perlu memupuk pencadangan.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, pihaknya juga terus mengantisipasi seberapa kuatnya perbankan dalam membentuk CKPN dan menjaga likuiditas. Untuk itu dia berharap, perbankan bisa mengantisipasi dampak restrukturisasi kredit yang diperpanjang sampai Maret tahun 2022 mendatang.

(kil/fdl)

Hide Ads