Bongkar Korupsi, Kejagung Periksa 20 Karyawan BPJS Ketenagakerjaan

Bongkar Korupsi, Kejagung Periksa 20 Karyawan BPJS Ketenagakerjaan

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 19 Jan 2021 16:44 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK. Aturan yang berlaku pada 1 September 2015 ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan revisi aturan tersebut yang telah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Rachman Haryanto/detikcom.
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Kantor Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kemarin digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu untuk memeriksa kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.

"Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (19/1/2021).

Sementara hari ini tim penyidik mulai melakukan pemeriksaan. Berdasarkan jadwal, ada 10 saksi pejabat dan karyawan yang diperiksa dari kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebagai saksi dalam dugaan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT BPJS Ketenagakerjaan," kata Leonard.

Lebih lanjut penyidik akan mengagendakan pemeriksaan 10 orang saksi lainnya dari pejabat dan karyawan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu (20/1) besok.

ADVERTISEMENT

"Adapun 20 orang saksi merupakan pejabat dan karyawan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta," imbuhnya.

"Kegiatan Tim Jaksa Penyidik sejak 18-20 Januari 2021 dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi COVID-19 dengan menerapkan 3 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan)," tambahnya.

(ara/ara)

Hide Ads