Pensiunan PNS dan ahli warisnya hanya punya waktu selambat-lambatnya 3 tahun untuk mencairkan dana Tabungan Perumahan (Taperum). Sebagaimana diketahui, hari ini pemerintah baru saja mengalihkan dana Rp 11,86 triliun dari Bapertarum-PNS ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), yang mana sekitar Rp 1,1 triliun di antaranya langsung dicairkan ke rekening 367.740 pensiunan PNS dan ahli warisnya.
Akan tetapi, ada jangka waktu pengambilan dana Taperum yang baru dicairkan tersebut yaitu maksimal 3 tahun harus sudah diambil oleh pensiun PNS atau ahli warisnya. Apabila melebihi jangka waktu tersebut tidak diambil juga, dana Taperum tidak langsung hangus tapi akan dihitung masa kadaluarsa berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
"Jadi kalau 3 tahun itu pensiunan dan ahli warisnya tidak tahu dan tidak ambil, uangnya tidak akan hilang. Sementara akan disimpan dulu di BP Tapera sampai hak untuk mengambilnya sesuai dengan kitab UU di bidang keperdataan itu hilang karena kadaluarsa," ujar Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agung Yulianta dalam konferensi pers, Selasa (19/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, dana Taperum pensiunan yang tidak diambil tadi akan dimintakan fatwanya ke pengadilan dan kemungkinan besar bakal disetor menjadi kas negara.
"Sampai kadaluarsa ini nanti para pensiunan dan alih warisnya tetap tidak mengambil bagaimana? Maka BP Tapera akan menyerahkan ke pengadilan meminta fatwa ke pengadilan, pengadilan akan memutuskan ini adalah dana tidak bertuan dan bagaimana statusnya. Dana tidak bertuan itu mestinya disetor ke kas negara," terangnya.
"Mudah-mudahannya jumlahnya tidak banyak, mudah-mudahan semuanya diambil selesai 3 tahun ini, jangan sampai lebih dari 3 tahun, karena ini haknya masing-masing," imbaunya.
Akan tetapi beda kasusnya bila tidak ditemukan ahli waris pensiunan PNS tersebut. Maka BP Tapera bersama Taspen akan lebih dulu mencari ahli warisnya sebelum disetor ke kas negara.
"Ini kan batas waktunya 3 tahun, tentunya kami akan berkoordinasi dengan kementerian lembaga dan pemda-pemda yang masih mempunyai data. Kami juga berkoordinasi dengan perhimpunan dari para pensiunan itu ada semacan asosiasinya. Juga kami sudah koordinasi dengan di Dukcapil untuk bisa membuka akses untuk KK," kata Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro.
"Nah ini juga Alhamdulillah kami didukung oleh Kemendagri dalam hal ini adalah Dukcapil supaya kami bisa menelusuri dari para penerima ahli waris yang berhak untuk memperolehnya," sambungnya.
Hal lain yang bakal dilakukan adalah sosialisasi lewat berbagai media.
"Tentunya pemberitahuan pada media bahwa untuk yang masih merasa punya haknya itu bisa menanyakan kepada kami," timpalnya.
(dna/dna)