Transaksi Kartu Uang Elektronik akan Kena Biaya 0,5%, Siapa Bayar?

Transaksi Kartu Uang Elektronik akan Kena Biaya 0,5%, Siapa Bayar?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 22 Jan 2021 16:16 WIB
emoney
Ilustrasi/Foto: Angga Aliya ZR Firdaus/detikFinance
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) menetapkan merchant discount rate (MDR) untuk uang elektronik berbasis chip atau uang elektronik kartu.

MDR merupakan biaya transaksi yang dikenakan kepada merchant atas transaksi pembayaran dengan menggunakan kartu. Ini akan diberlakukan efektif pada 1 Maret 2021.

"Menetapkan Merchant Discount Rate Uang Elektronik (MDR UE) Chip Based berlaku efektif 1 Maret 2021," kata Gubernur BI Perry Warjiyo ditulis Jumat (22/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan jika biaya MDR untuk uang elektronik kartu ini sebesar 0,5%. "Iya (0,5%)," ujarnya saat dikonfirmasi.

Erwin mengungkapkan BI memang telah menetapkan MDR uang elektronik chip based 0,5%. "MDR adalah tarif yang dikenakan issuer kepada merchant. Jadi tidak boleh dikenakan kepada masyarakat atau konsumen," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Hal ini karena MDR prinsipnya adalah bentuk efisiensi dari ekosistem digital yang disediakan issuer. Misalnya antara lain penurunan biaya handling cash, keamanan dari risiko pencurian, proses settlement yang langsung masuk ke rekening bank.

Penetapan MDR ini dimaksudkan untuk mendorong efisiensi. Menurut Erwin hal ini juga memperhatikan sustainabilitas dari industri maupun ekosistem pembayaran non tunai, serta mendukung pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan digital.

"Oleh karena itu dalam penerapan MDR Uang Elektronik Chip Based ini penerbit dan pihak yang terkait diharapkan dapat mendorong penguatan ekosistem pembayaran non tunai," jelas dia.

Caranya adalah dengan kemudahan penggunaan dan isi ulang uang elektronik, efisiensi dan interoperabilitas mesin reader, dan keamanan bertransaksi.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Saat ini uang elektronik berbasis kartu antara lain Flazz dari BCA, Brizzi dari BRI, e-money dari Bank Mandiri, TapCash dari BNI, Mega Cash dari Bank Mega dan JakCard dari Bank DKI.

Biasanya uang elektronik berbasis kartu ini digunakan untuk sarana transportasi seperti jalan tol, commuter line, TransJakarta, hingga MRT.

BI mencatat transaksi Uang Elektronik (UE) pada Desember 2020 sebesar Rp 22,1 triliun, atau tumbuh 30,44% (yoy).

Lebih lanjut, volume transaksi digital banking pada Desember 2020 mencapai 513,7 juta transaksi, atau tumbuh 41,53% (yoy) dan nilai transaksi digital banking sebesar Rp 2.774,5 triliun, tumbuh 13,91% (yoy).

Bank sentral memprakirakan tren digitalisasi akan terus berkembang pesat didukung dengan perluasan ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang semakin inklusif.

BI terus mengakselerasi kebijakan digitalisasi sistem pembayaran untuk pembentukan ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang inklusif dan efisien, serta untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.


Hide Ads