Bank Indonesia (BI) menetapkan merchant discount rate (MDR) untuk uang elektronik berbasis chip atau uang elektronik kartu.
MDR merupakan biaya transaksi yang dikenakan kepada merchant atas transaksi pembayaran dengan menggunakan kartu. Ini akan diberlakukan efektif pada 1 Maret 2021.
"Menetapkan Merchant Discount Rate Uang Elektronik (MDR UE) Chip Based berlaku efektif 1 Maret 2021," kata Gubernur BI Perry Warjiyo ditulis Jumat (22/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan jika biaya MDR untuk uang elektronik kartu ini sebesar 0,5%. "Iya (0,5%)," ujarnya saat dikonfirmasi.
Erwin mengungkapkan BI memang telah menetapkan MDR uang elektronik chip based 0,5%. "MDR adalah tarif yang dikenakan issuer kepada merchant. Jadi tidak boleh dikenakan kepada masyarakat atau konsumen," jelas dia.
Hal ini karena MDR prinsipnya adalah bentuk efisiensi dari ekosistem digital yang disediakan issuer. Misalnya antara lain penurunan biaya handling cash, keamanan dari risiko pencurian, proses settlement yang langsung masuk ke rekening bank.
Penetapan MDR ini dimaksudkan untuk mendorong efisiensi. Menurut Erwin hal ini juga memperhatikan sustainabilitas dari industri maupun ekosistem pembayaran non tunai, serta mendukung pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan digital.
"Oleh karena itu dalam penerapan MDR Uang Elektronik Chip Based ini penerbit dan pihak yang terkait diharapkan dapat mendorong penguatan ekosistem pembayaran non tunai," jelas dia.
Caranya adalah dengan kemudahan penggunaan dan isi ulang uang elektronik, efisiensi dan interoperabilitas mesin reader, dan keamanan bertransaksi.
Berlanjut ke halaman berikutnya.