Dana sosial syariah berupa zakat hingga wakaf punya potensi untuk dikembangkan. Dana sosial ini bisa digunakan untuk mengatasi masalah-masalah pembangunan hingga kemiskinan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, wakaf telah berkembang cukup baik di Indonesia. Namun, umumnya berbentuk tanah dan bangunan yang digunakan untuk berbagai keperluan seperti masjid hingga pemakaman alias kuburan.
"Sektor dana sosial syariah memiliki potensi besar dalam turut mendukung upaya mengatasi masalah-masalah pembangunan serta kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya dalam peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) dan Brand Ekonomi Syariah, Senin (25/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Indonesia wakaf telah berkembang dengan sangat baik namun umumnya masih berupa wakaf properti berupa tanah dan bangunan untuk berbagai kepentingan umat seperti masjid, madrasah, pesantren dan tempat pemakaman," paparnya.
Dia melanjutkan, dalam beberapa tahun terakhir para pemangku kepentingan telah berusaha mengembangkan wakaf uang. Wakaf tersebut kemudian dikelola secara produktif dan profesional sehingga dapat memperkuat jaring pengaman sosial (Islamic sosial safety net) di masyarakat.
Ia pun mencontohkan, tahun lalu Badan Wakaf Indonesia (BWI) memobilisasi wakaf uang dan menginvestasikan pada kas wakaf linked sukuk. Imbal hasil ini digunakan untuk membiayai berbagai program sosial.
"Sebuah instrumen baru yang diterbitkan oleh pemerintah atau Kementerian Keuangan di mana imbal hasil dari kas wakaf linked sukuk digunakan untuk membiayai berbagai program sosial. Saat ini sudah terkumpul lebih dari Rp 54 miliar dalam bentuk kas wakaf linked sukuk," ujarnya.
Sri Mulyani menambahkan, adanya Gerakan Nasional Wakaf Uang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berwakaf.
"Sampai dengan tanggal 20 Desember 2020 total wakaf tunai yang sudah terkumpul melalui dan dititipkan di bank adalah sebesar Rp 328 miliar, sedangkan project base wakaf mencapai Rp 597 miliar," ujarnya.
(acd/ara)