3. Respons BCA
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) buka suara atas gugatan Sri Bintang Pamungkas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). BCA dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.
"Mengenai adanya gugatan terhadap BCA atas pelelangan sertifikat persil wilis, dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn melalui keterangan tertulis Senin (25/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BCA menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan menggunakan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Namun demikian BCA tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan menggunakan hak-hak hukum BCA yang akan disampaikan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Hera
(toy/eds)