OJK Minta Bank Tak 'Lebay' Beri Penalti ke Debitur di Tengah Corona

OJK Minta Bank Tak 'Lebay' Beri Penalti ke Debitur di Tengah Corona

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 26 Jan 2021 16:26 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (kedua kiri) bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kanan) dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (tengah) mengamati Sungai Kalimas usai Pencanangan Pendirian Lembaga Keuangan Desa (LKD) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/10/2020). OJK dan Kemendes PDTT sepakat untuk mendirikan dan mengembangkan bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD) yang merupakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) unit usaha dari Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian di desa. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc.
Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan tidak memberikan penalti berlebihan kepada debitur yang menerima restrukturisasi kredit di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan pihaknya telah mengambil berbagai kebijakan agar tidak menimbulkan masalah antara kreditur dan debitur imbas COVID-19, di antaranya memperpanjang restrukturisasi kredit hingga paling lama Maret 2022.

"Kami kasih catatan, jangan sampai berikan additional pinalti," katanya dalam webinar bertajuk 'Akselerasi Pemulihan Ekonomi', Selasa (26/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pihaknya juga telah merelaksasi aturan restrukturisasi agar sektor keuangan tidak terganggu imbas pandemi COVID-19, di antaranya POJK 11/2020 dan POJK di lembaga keuangan non-bank.

"Kebijakan tersebut untuk moratorium loan classification dengan program restrukturisasi dipercepat, sehingga perbankan tidak wajib membuat pencadangan yang besar sehingga pada akhirnya balance sheet tidak terganggu,"

ADVERTISEMENT

Berdasarkan paparannya, realisasi restrukturisasi perbankan sampai dengan 4 Januari 2021 mencapai Rp 971,08 triliun atau baru 18% dari total kredit. Restrukturisasi dilakukan kepada sebanyak 7,57 debitur yang sekitar 5,81 juta di antaranya berasal dari sektor UMKM.

Menurut Wimboh, hingga saat ini pertumbuhan restrukturisasi kredit mulai melambat dan hal itu menunjukkan adanya pemulihan ekonomi.

"Restrukturisasi ini sudah flat, terakhir Rp 974 triliun sepanjang 2020, baik di perbankan maupun lembaga keuangan non bank, bahkan mungkin sudah turun karena beberapa ada yang sudah recovery," tuturnya.

(zlf/zlf)

Hide Ads