Bank bjb Tawarkan Fasilitas Dana Pensiun untuk Masa Tua Pekerja

Bank bjb Tawarkan Fasilitas Dana Pensiun untuk Masa Tua Pekerja

Erika Dyah - detikFinance
Rabu, 27 Jan 2021 22:06 WIB
Bank bjb
Foto: Bank bjb
Jakarta -

Bank bjb menawarkan fasilitas Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk bantu mewujudkan keinginan menjalani masa tua dengan sejahtera. Program ini dapat diikuti oleh siapapun dengan berapapun besarnya penghasilan saat ini.

Corporate Secretary Bank bjb Widi Hartoto menyampaikan bahwa pensiun merupakan suatu kondisi yang pasti dihadapi setiap orang yang bekerja akan tetapi tidak semua perusahaan memberi dana pensiun bagi pekerjanya.

Oleh karena itu, Bank bjb memfasilitasi DPLK untuk para pekerja baik di sektor formal maupun informal. Seperti pekerja kantor, buruh pabrik, petani, peternak, nelayan, pedagang, tukang ojek, sopir, pekerja paruh waktu (freelancer), atlet, dan lain sebagainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sistem bjb DPLK ini berbeda dengan tabungan konvensional. Tak hanya menabung dan mengendapkan dana, jumlah uang Anda juga akan berkembang secara optimal dalam paket investasi. Dengan mengikuti DPLK, Anda berarti telah menginvestasikan sejumlah uang untuk dikembangkan kepada beberapa instrumen investasi seperti obligasi, reksa dana, saham dan pasar uang," ujar Widi dalam keterangan tertulis, Rabu (27/1/2021).

Widi menambahkan peserta akan mendapatkan manfaat pengembangan rata-rata sebesar 7% dengan rentang waktu investasi 25 tahun berdasarkan simulasi yang dilakukan perbankan dalam fasilitas DPLK ini. Menurutnya, persentase pengembangan tersebut bisa lebih tinggi lagi jika peserta memilih strategi investasi yang tepat.

ADVERTISEMENT

Selain itu, lanjutnya, fasilitas DPLK ini dinilai memiliki kelebihan yaitu jangka waktu penarikan yang fleksibel. Widi menjelaskan peserta yang sudah memasuki masa kepesertaan minimal dua tahun dapat melakukan penarikan iuran sebanyak tiga kali dalam satu tahun, dengan jarak waktu satu bulan per penarikan sebesar 25% dari akumulasi iuran (tidak termasuk dana pengembangan).

Lebih lanjut Ia menyampaikan DPLK juga memberi keleluasaan yakni peserta DPLK dapat memilih frekuensi iuran secara fleksibel sesuai dengan kemampuan. Kemudian calon peserta juga dapat memilih usia pensiun antara usia 45-65 tahun.

"Syarat kepesertaan sangatlah mudah, yakni minimal usia 18 tahun dan menyediakan identitas diri serta dokumen pendukung lainnya," pungkas Widi.

Sebagai informasi biaya setoran awal DPLK dimulai dari Rp 100.000. Sementara untuk setoran selanjutnya, jumlah minimal yang ditentukan adalah Rp 50.000,- setiap bulan.

(mul/mpr)

Hide Ads