Transaksi Pakai Dinar dan Dirham di RI Bisa Dipenjara 1 Tahun

Transaksi Pakai Dinar dan Dirham di RI Bisa Dipenjara 1 Tahun

Tim detikcom - detikFinance
Jumat, 29 Jan 2021 16:24 WIB
Pasar Muamalah yang berada di kawasan Depok ramai jadi perbincangan di media sosial. Dalam informasi itu disebutkan pasar ini tidak menggunakan mata uang Rupiah sebagai alat pembayaran, melainkan menggunakan mata uang Dinar dan Dirham.
Transaksi Pakai Dinar dan Dirham di RI Bisa Dipenjara 1 Tahun/Ilustrasi/Foto: 20detik
Jakarta -

Ramai di media sosial terkait penggunaan dinar dan dirham di sebuah pasar Muamalah di kawasan Depok sebagai alat pembayaran. Bank Indonesia (BI) menegaskan transaksi pembayaran di Indonesia wajib menggunakan rupiah.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan berdasarkan UU Mata Uang pasal 21, rupiah wajib digunakan untuk transaksi.

"Rupiah wajib digunakan untuk transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya," kata dia kepada detikcom, Jumat (29/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erwin mengungkapkan dengan demikian jika ada transaksi menggunakan denominasi non rupiah melanggar pasal 21 UU mata uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

"Kalau ada yang menolak untuk menerima rupiah yang dimaksudkan untuk pembayaran juga dikenakan sanksi pidana yang sama (pasal 33)," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Menurut Erwin sejauh ini BI aktif melakukan pendekatan persuasif untuk mengedukasi masyarakat agar paham terhadap peraturan tersebut. "Hal inilah yang menjadi alasan kami mengeluarkan pernyataan kemarin," ujar dia.

Sebelumnya dari pemberitaan detikcom terkait penggunaan dirham di sebuah pasar di Depok, orang yang membeli tidak menggunakan uang rupiah. Jadi penjual hanya menerima mata uang koin dirham dan dinar.

Lurah Tanah Baru, Zakky mengungkapkan barang yang dijual di ruko tersebut seperti sandal, parfum sampai madu. Berdasarkan video yang beredar viral di media sosial, terlihat sejumlah barang seperti makanan dipamerkan untuk diperjualbelikan. Dalam video tersebut tampak makanan hingga barang yang dijual dihargai dengan dirham.

Seperti brownies dihargai dengan setengah dirham, 6 buah roti seharga 1 dirham, hingga sandal seharga 2 dirham. Tampak salah satu penjual menunjukkan hasil jual beli berupa koin emas senilai 1 dinar dan koin silver senilai 2 dirham.

(kil/ara)

Hide Ads