Bank Indonesia (BI) menegaskan mata uang rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini menanggapi ramainya di media sosial soal pasar Muamalah yang melayani transaksi jual beli menggunakan mata uang dinar dan dirham.
"BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah. Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," tegas Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam siaran persnya, seperti ditulis Sabtu (30/1/2021).
Erwin mengatakan BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang di Indonesia, bukan mata uang lainnya seperti dinar dan dirham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat Rupiah bersama dengan Otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, hal ini sesuai dengan Pasal 23 B UUD 1945 jo tentang penggunaan rupiah sebagai satu-satunya mata uang yang sah di Indonesia.
"Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah," jelasnya melarang penggunaan dinar dan dirham.