Perjalanan Koin Dinar dan Dirham, Pernah Dipakai di Indonesia?

Perjalanan Koin Dinar dan Dirham, Pernah Dipakai di Indonesia?

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 30 Jan 2021 15:30 WIB
Pasar Muamalah yang berada di kawasan Depok ramai jadi perbincangan di media sosial. Dalam informasi itu disebutkan pasar ini tidak menggunakan mata uang Rupiah sebagai alat pembayaran, melainkan menggunakan mata uang Dinar dan Dirham.
Foto: 20detik
Jakarta -

Pasar Muamalah yang berlokasi di Depok, Jawa Barat yang dikabarkan menggunakan dirham sebagai alat pembayaran. Informasi itu tersebar di media sosial dalam format video. Dalam video itu, terlihat produk parfum, madu, sandal, roti, dan sebagainya dihargai 1/2, 1, sampai 2 dirham.

Padahal, di Indonesia hanya mata uang rupiah yang dinyatakan sebagai alat pembayaran sah. Hal itu juga telah dinyatakan oleh Bank Indonesia (BI), dan tertuang dalam Undang-undang (UU) Mata Uang nomor 7 tahun 2011.

Dinar dan dirham sendiri adalah koin yang terbuat dari logam mulia. Dinar terbuat dari emas, dan dirham terbuat dari perak atau silver. Kedua koin itu adalah mata uang sah dalam sejarah Islam, sejak masa Nabi Muhammad SAW. Dilansir dari jurnal Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Namun, 50 tahun setelah wafatnya Nabi Muhammad Saw, koin dinar emas Islam tak muncul lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sejarah mata uang Indonesia, sebenarnya mata uang yang terbuat dari emas pernah dan perak pernah digunakan sebagai alat pembayaran di Tanah Air. Berdasarkan catatan detikcom pada tahun 2013, pada tahun 850/860 Masehi, tepatnya masa kerajaan Mataram Syailendra yang berpusat di Jawa Tengah, mata uang pertama yang dicetak berbentuk koin yang terbuat dari emas dan perak.

Di era Kerajaan Jenggala dan Majapahit, uang-uang emas dan perak tetap dicetak dengan berat standar, walaupun mengalami proses perubahan bentuk dan desainnya. Koin emas yang semula berbentuk kotak berubah desain menjadi bundar, sedangkan koin peraknya mempunyai desain berbentuk cembung dengan disebut uang Gobog.

ADVERTISEMENT

Setelah lenyapnya Kerajaan Hindu di Indonesia, zaman berganti menjadi Kerajaan Islam. Salah satunya adalah Kerajaan Samudera Pasai. Kerajaan yang terletak di ujung Pulau Sumatera ini mempunyai mata uang yang dinamakan Dirham yang pertama dikeluarkan oleh Sultan Malik Al Zahir tahun 1297 hingga 1326 dan didominasi oleh tulisan arab dengan nama Malik al Zahir dan Sultan al Adul di sisi yang lain. Namun, koin dirham kala itu terbuat dari kandungan emas.

Waktu pun berlalu, begitu juga dengan mata uang Indonesia yang kini hanyalah rupiah yang dinyatakan sah. Namun, dinar dan dirham masih dapat ditemui di Indonesia. Koin dinar dan dirham kini diproduksi dan dijual oleh PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam.

Penjelasan Antam soal produksi dinar dan dirham.

Dilansir dari situs resmi logammulia.com, Antam menjual koin dinar dengan dua ragam kadar kemurnian. Pertama, kadar kemurnian Au 91,7% yang tersedia dalam 5 pecahan. Mulai dari pecahan 1/4 dinar seharga Rp 938.112, 1/2 dinar seharga Rp 1,81 juta, koin 1 dinar seharga Rp 3,58 juta, koin 2 dinar seharga Rp 7,09 juta, dan koin 4 dinar (harganya tak dicantumkan karena stok belum tersedia).

Kedua, koin dinar dengan kadar kemurnian FG 99,99% yang tersedia dalam 4 pecahan. Mulai dari pecahan 1/4 dinar seharga Rp 1,01 juta, 1/2 dinar seharga Rp 1,97 juta, 1 dinar Rp 3,89 juta, dan 2 dinar Rp 7,71 juta.

Antam juga menjual koin 1 dirham seharga Rp 94.675 dengan kadar kemurnian Ag 99,95%. Dalam situs tersebut, disebutkan koin dinar dan dirham dapat digunakan untuk pembayaran zakat, alat investasi/simpanan, dan juga mahar.

Oleh sebab itu, SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko menegaskan, kedua koin tidak dapat digubakan sebagai alat tukar atau transaksi.

"Koin dinar dan dirham yang diproduksi Antam merupakan salah satu produk Logam Mulia yang ditujukan sebagai collectible item (barang koleksi), sama seperti emas gift series atau emas seri batik. Produksi produk koin dinar dan dirham ini tidak ditujukan sebagai alat tukar," tegas Kunto kepada detikcom.


Hide Ads