Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggapi kasus viral uang nyasar Rp 60 juta yang masuk ke rekening nasabah. Meski tak diketahui siapa pengirim uang tersebut dan tak ada keluhan dari nasabah lainnya, OJK meminta bank untuk mengevaluasi dan menguji sistemnya demi mencegah terjadi kesalahan serupa.
Dalam kasus ini, nasabah yang menerima uang nyasar tersebut memegang rekening dari bank syariah yang tak disebutkan namanya.
"Bank wajib menyelesaikan dan mengevaluasi serta menguji seluruh sistem yang ada. Biasanya itu terjadi ketika ada proses maintenance di tengah terjadi interupt seperti masalah supply listrik atau migrasi database, tetapi biasanya bank sudah memiliki sistem untuk mendeteksinya," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo kepada detikcom, Sabtu (30/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila memang terjadi kesalahan dari pihak bank, maka pihak bank itu yang harus bertanggung jawab. "Tentu yang harus bertanggungjawab terhadap adanya permasalahan justru dari internal bank," katanya.
Tugas OJK, sambung Anto adalah mengatur dan mengawasi terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB. Sehingga, pihaknya tak bisa menanggapi lebih lanjut terkait kasus uang nyasar ini selama tidak ada nasabah yang merasa dirugikan.
"Kita mengatur mengenai kepatuhan bank untuk memastikan aspek prudential dan perlindungan konsumennya berjalan. Pengawasan yang utama justru harus dilakukan secara organik oleh bank, makanya lihat pengurus bank sedemikian spesifik tugasnya, dilengkapi komisaris yang juga melakukan pengawasan, sehingga OJK melihat apakah seluruh aturan yg dibuat sudah dipatuhi bank, (mulai dari) aturan manajemen risiko, (hingga) aturan management IT, sehingga rambunya OJK sudah buat sedemikian rupa," terangnya.
Anto memastikan tugas pengawasan itu terus dilakukan pihaknya secara berkala demi mencegah hal-hal serupa uang nyasar terjadi dan merugikan nasabah.
"OJK memastikan berkala pengawasan terhadap sistem secara keseluruhan dan mengambil sampling dalam pelaksanaan pengawasan," imbuhnya.