Viral Nasabah Dapat Uang Nyasar Rp 60 Juta, OJK: Bank Harus Tanggung Jawab

Viral Nasabah Dapat Uang Nyasar Rp 60 Juta, OJK: Bank Harus Tanggung Jawab

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 30 Jan 2021 13:45 WIB
OJK
Foto: detikcom
Jakarta -

Viral di media sosial uang nyasar Rp 60 juta ke rekening nasabah dan hingga kini tak diketahui siapa pengirimnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun angkat suara.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo meminta nasabah yang bersangkutan melapor ke bank telah menerima uang dari sumber yang tidak jelas. Dikhawatirkan uang yang masuk adalah hasil tindak kejahatan atau hal-hal yang melanggar hukum lainnya. Hal serupa ia serukan kepada masyarakat lain yang menghadapi situasi serupa.

Dalam kasus viral ini, nasabah mengaku sudah mendatangi pihak bank dan meminta pihak bank mengecek mutasi dan nama pengirim uang nyasar tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat perlu melapor ke bank jika ada sejumlah rekening masuk sementara tidak diketahui sumbernya, karena bisa juga berasal dari kejahatan. Proaktif nasabah perlu juga," ujar Anto kepada detikcom, Sabtu (30/1/2021).

Selain itu, bila memang terjadi kesalahan dari pihak bank, maka pihak bank itu yang harus bertanggung jawab atas uang nyasar tersebut.

ADVERTISEMENT

"Tentu yang harus bertanggungjawab terhadap adanya permasalahan justru dari internal bank," katanya.

Bank diminta untuk mengevaluasi dan menguji sistemnya demi mencegah terjadi kesalahan serupa.

"Bank wajib menyelesaikan dan mengevaluasi serta menguji seluruh sistem yang ada. Biasanya itu terjadi ketika ada proses maintenance di tengah terjadi interupt seperti masalah supply listrik atau mifrasi database, tetapi biasanya bank sudah memiliki sistem untuk mendeteksinya," imbuhnya.

Apa tugas OJK kalau ada kasus uang nyasar seperti ini? klik halaman berikutnya.

Tugas OJK, sambung Anto adalah mengatur dan mengawasi terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB. Sehingga, pihaknya tak bisa menanggapi lebih lanjut terkait kasus ini selama tidak ada nasabah yang merasa dirugikan.

"Kita mengatur mengenai kepatuhan bank untuk memastikan aspek prudential dan perlindungan konsumennya berjalan. Pengawasan yang utama justru harus dilakukan secara organik oleh bank, makanya lihat pengurus bank sedemikian spesifik tugasnya, dilengkapi komisaris yang juga melakukan pengawasan, sehingga OJK melihat apakah seluruh aturan yg dibuat sudah dipatuhi bank, (mulai dari) aturan manajemen risiko, (hingga) aturan management IT, sehingga rambunya OJK sudah buat sedemikian rupa," terangnya.

Anto memastikan tugas pengawasan itu terus dilakukan pihaknya secara berkala demi mencegah hal-hal serupa terjadi dan merugikan nasabah.

"OJK memastikan berkala pengawasan terhadap sistem secara keseluruhan dan mengambil sampling dalam pelaksanaan pengawasan," imbuhnya.


Hide Ads