Tugas OJK, sambung Anto adalah mengatur dan mengawasi terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB. Sehingga, pihaknya tak bisa menanggapi lebih lanjut terkait kasus ini selama tidak ada nasabah yang merasa dirugikan.
"Kita mengatur mengenai kepatuhan bank untuk memastikan aspek prudential dan perlindungan konsumennya berjalan. Pengawasan yang utama justru harus dilakukan secara organik oleh bank, makanya lihat pengurus bank sedemikian spesifik tugasnya, dilengkapi komisaris yang juga melakukan pengawasan, sehingga OJK melihat apakah seluruh aturan yg dibuat sudah dipatuhi bank, (mulai dari) aturan manajemen risiko, (hingga) aturan management IT, sehingga rambunya OJK sudah buat sedemikian rupa," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anto memastikan tugas pengawasan itu terus dilakukan pihaknya secara berkala demi mencegah hal-hal serupa terjadi dan merugikan nasabah.
"OJK memastikan berkala pengawasan terhadap sistem secara keseluruhan dan mengambil sampling dalam pelaksanaan pengawasan," imbuhnya.
(fdl/fdl)