Denda hingga Kurungan, Ini Sanksi Transaksi di NKRI Bukan Rupiah

Denda hingga Kurungan, Ini Sanksi Transaksi di NKRI Bukan Rupiah

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 31 Jan 2021 22:52 WIB
Ilustrasi koin emas
Foto: Istock
Jakarta -

Sebuah pasar Muamalah di kawasan Depok membuat heboh warga net karena menggunakan dinar dan dirham sebagai alat transaksi. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Mata Uang, rupiah disebutkan sebagai mata yang sah NKRI.

Dalam UU tersebut juga disebutkan di pasal 23, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 itu dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu pada pasal 33 pasal 1 disebutkan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Sementara di pasal 2 setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah NKRI, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya dari pemberitaan detikcom terkait penggunaan dirham di sebuah pasar di Depok, orang yang membeli tidak menggunakan uang rupiah. Jadi penjual hanya menerima mata uang koin dirham dan dinar.

Lurah Tanah Baru, Zakky mengungkapkan barang yang dijual di ruko tersebut seperti sandal, parfum sampai madu. Berdasarkan video yang beredar viral di media sosial, terlihat sejumlah barang seperti makanan dipamerkan untuk diperjualbelikan. Dalam video tersebut tampak makanan hingga barang yang dijual dihargai dengan dirham.

Seperti brownies dihargai dengan setengah dirham, 6 buah roti seharga 1 dirham, hingga sandal seharga 2 dirham. Tampak salah satu penjual menunjukkan hasil jual beli berupa koin emas senilai 1 dinar dan koin silver senilai 2 dirham.




(das/dna)

Hide Ads