Pasar Muamalah di Depok bikin heboh karena sebuah video menunjukan adanya transaksi yang menggunakan dinar dan dirham. Lalu apakah diperbolehkan transaksi menggunakan mata uang asing?
Aturan mengenai penggunaan rupiah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Mata Uang. Dalam UU tersebut disebutkan di pasal 23, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.
Namun dituliskan juga ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 itu dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi dalam pasal 21 juga disebutkan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang serta transaksi keuangan lainya yang dilakukan di wilayah NKRI.
Di pasal 23 juga disebutkan setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 itu dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.
Lalu pada pasal 33 pasal 1 disebutkan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
(das/dna)