Pasar Muamalah belakangan viral karena transaksi menggunakan koin dinar dirham. Pemilik lahan Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi membeberkan latarbelakang didirikannya pasar tersebut.
Namun, dinar dan dirham di sini hanya istilah berat pada koin emas dan perak yang digunakan sebagai alat transaksi. Tak ada hubungannya dengan mata uang asing.
"Pasar Muamalah itu sendiri sebetulnya adalah upaya untuk menghidupkan perekonomian rakyat di tengah situasi yang lesu begini, maka kita harus gerakan perdagangan, terutama di kalangan rakyat kecil," kata dia melalui video klarifikasi di YouTube dikutip detikcom, Minggu (31/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia memaparkan Pasar Muamalah memfasilitasi para pedagang kecil untuk bisa berjualan tanpa harus membayar sewa. Menurutnya biaya sewa bakal membebani pedagang maupun konsumen.
"Jadi prinsip pertama dari Pasar Muamalah itu pasarnya sendiri adalah tidak ada sewa, jadi semua tempatnya adalah lapangan terbuka, tidak ada yang mengklaim, tidak ada yang memiliki kecuali digunakan ya. Jadi yang paling betul itu adalah tanah-tanah wakaf. Nah, kalau di sini belum menjadi tanah wakaf tapi dipinjamkan untuk dipakai oleh para pedagang," ujarnya.
Di Pasar Muamalah, dijelaskannya pedagang bebas untuk keluar-masuk, dan siapa saja boleh berdagang di sini, tidak ada urusan dengan agama, politik, aliran ormas dan sebagainya.
"Pokoknya di masyarakat biasa, siapa ingin berdagang dia datang, bahkan (pedagang) yang lewat juga sering lewat mampir ikut jualan, dipersilakan," sebut Zaim.
Tujuan lain dari diadakannya Pasar Muamalah ini, lanjut dia untuk memfasilitasi para penerima sedekah/zakat yang menerima bantuan dalam bentuk koin dirham untuk ditukarkan dengan barang.
"Orang diberikan zakat berupa koin 1 perak atau satu dirham, karena satuannya adalah dirham atau 2,97 gram, yang dibawa ke sini eh ketemu sembako, dia tukarkan sembako, ketemu madu dia tukarkan madu. Apapun yang dia perlukan itu ditukarkan dengan koin perak, koin emas dan yang lain-lain terserah," tambahnya.