Pasar Muamalah di Depok yang Pakai Dinar Dirham Buka 2 Pekan Sekali

Pasar Muamalah di Depok yang Pakai Dinar Dirham Buka 2 Pekan Sekali

Trio Hamdani - detikFinance
Minggu, 31 Jan 2021 11:34 WIB
Lokasi Pasar Muamalah/Trio Hamdani - detikcom
Foto: Lokasi Pasar Muamalah/Trio Hamdani - detikcom
Jakarta -

Pasar Muamalah, Beji, Depok, viral di media sosial (medsos) karena dikabarkan melakukan jual-beli menggunakan dinar dan dirham, bukan rupiah.

Pasar yang menggunakan alat pembayaran yang tidak umum di Indonesia itu tidak buka setiap hari. Pada hari ini, Pasar Muamalah tutup.

Salah satu pedagang Pasar Muamalah, Arif mengatakan bahwa pasar tersebut buka 2 minggu sekali, dan rencananya kembali buka pada 7 Februari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PM (Pasar Muamalah) buka 2 pekan sekali, minggu kemarin ada, dan akan buka lagi tanggal 7 Februari (rencana)," kata dia melalui pesan singkat kepada detikcom, Minggu (31/1/2021).

Lebih lanjut dia mengatakan Pasar Muamalah hanya buk dari pukul 9.30 sampai masuk waktu Zuhur.

ADVERTISEMENT

"Biasanya pelaksanaan pasar dari pukul 9.30 sampai masuk waktu Zuhur," sebut Arif.

detikcom pun menyambangi lokasi Pasar Muamalah hari ini dan benar saja tak ada aktivitas apapun. Pasar yang viral di media sosial tersebut beroperasi di depan ruko. Tapi hari ini, pelataran ruko kosong.

Sementara di ruko, ada beberapa toko, yakni pet shop, toko herbal, warteg hingga toko jasa pengiriman. Toko-toko tersebut terlihat buka.

Sebelumnya Pemilik ruko, Zaim, membantah adanya transaksi dengan mata uang asing. Dia mengatakan penggunaan dinar dan dirham tersebut hanya istilah. Dia menuturkan hal ini dilakukan untuk memperkenalkan alat tukar sunah diadakan oleh Nabi.

"Kita memang di dalam alat tukar itu, kita memperkenalkan alat tukar sunah yang diadakan oleh Nabi SAW, yaitu koin emas, koin perak, dan koin tembaga. Nah, jadi koin kita itu bukan dinar dan dirham namanya. Itu ngawur, itu orang nggak paham. Dikiranya itu adalah dinar Irak, atau dirham Kuwait, atau dirham Maroko, makanya dikaitkan dengan Undang-Undang Mata Uang," kata Zaim saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).

(toy/zlf)

Hide Ads