Mengulas Pasar Muamalah yang Viral karena Pakai Dinar-Dirham

Mengulas Pasar Muamalah yang Viral karena Pakai Dinar-Dirham

Tim detikcom - detikFinance
Senin, 01 Feb 2021 05:30 WIB
Pasar Muamalah yang berada di kawasan Depok ramai jadi perbincangan di media sosial. Dalam informasi itu disebutkan pasar ini tidak menggunakan mata uang Rupiah sebagai alat pembayaran, melainkan menggunakan mata uang Dinar dan Dirham.
Ilustrasi/Foto: 20detik
Jakarta -

Pemilik lahan Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi membantah tudingan bahwa praktik perdagangan yang dilakukan di tempatnya bertentangan dengan hukum. Pasar tersebut viral karena transaksinya menggunakan koin dinar dan dirham.

Dirinya pun menegaskan hal itu hanyalah istilah. Koin dinar dan dirham yang digunakan di pasar tersebut bukan merupakan mata uang asing, melainkan hanya emas dan perak yang dijadikan alat tukar semata. Jadi, seperti sistem barter.

"Nah, kelihatannya yang menjadi ramai adalah karena di situ (koin) ada kata-kata dinar atau dirham, kecil. Tapi, ini bukan namanya, bukan nama koin ini adalah dinar dan dirham. Nama koin ini adalah koin perak seperti yang tertulis di atas koinnya. Begitu juga yang koin emas, ini koin emas," kata dia melalui video klarifikasi di YouTube, kemarin Minggu (31/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apa maksud dari kata dinar dan dirham yang tertera di koin tersebut? Dia menjelaskan dalam Islam dikenal satuan berat dengan istilah dinar atau dirham. Jika di Indonesia, umumnya lebih mengenal gram sebagai satuan berat.

Meskipun dinar dan dirham dijadikan sebagai nama mata uang sejumlah negara, dia menegaskan koin dinar dan dirham yang digunakan di Pasar Muamalah tak ada hubungannya dengan mata uang asing.

ADVERTISEMENT

Untuk itu lah, dia berani menjamin bahwa perdagangan yang melibatkan dinar di Pasar Muamalah tidak melanggar hukum. Koin emas dan perak yang digunakan selayaknya sistem barter saja.

"Tidak ada di sini (Pasar Muamalah) mengatakan bahwa ada alat pembayaran lain yang sah selain rupiah. Nah, tapi kalau orang mau menukarkan jagung dengan beras ya tidak ada larangan. Dengan kata lain semua transaksi yang terjadi di Pasar Muamalah tidak ada yang bertentangan dengan hukum," tambahnya.

Tonton video 'Transaksi Dinar-Dirham Bisa Dibui, Ini Kata Pedagang Pasar Muamalah':

[Gambas:Video 20detik]



Ternyata, Pasar Muamalah tak cuma berada di Depok. Informasi selengkapnya di halaman selanjutnya.

Zaim menjelaskan bahwa Pasar Muamalah tak hanya di Depok. Beberapa kota lain juga ada pasar serupa, mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah hingga Jawa Timur.

"Depok, Bogor, Jakarta, Tangerang, Medan, Bandar Lampung, Jogja, Bantul, Banyuwangi, Dll (dan lain-lain)," kata dia.

Dia menyebutkan jumlahnya kurang lebih ada sekitar 20-25 tempat. Pasar-pasar Muamalah yang konon transaksinya pakai dinar tersebut dibangun swadaya masyarakat setempat.

Dirinya pun memaparkan latar belakang dibentuknya Pasar Muamalah sebagai upaya untuk menghidupkan perekonomian rakyat.

"Jadi prinsip pertama dari Pasar Muamalah itu pasarnya sendiri adalah tidak ada sewa, jadi semua tempatnya adalah lapangan terbuka, tidak ada yang mengklaim, tidak ada yang memiliki kecuali digunakan ya. Jadi yang paling betul itu adalah tanah-tanah wakaf. Nah, kalau di sini belum menjadi tanah wakaf tapi dipinjamkan untuk dipakai oleh para pedagang," ujarnya.

Di Pasar Muamalah, dijelaskannya pedagang bebas untuk keluar-masuk, dan siapa saja boleh berdagang di sini, tidak ada urusan dengan agama, politik, aliran ormas dan sebagainya.

Tujuan lain dari diadakannya Pasar Muamalah ini, lanjut dia untuk memfasilitasi para penerima sedekah/zakat yang menerima bantuan dalam bentuk koin dirham untuk ditukarkan dengan barang.

"Orang diberikan zakat berupa koin 1 perak atau satu dirham, karena satuannya adalah dirham atau 2,97 gram, yang dibawa ke sini eh ketemu sembako, dia tukarkan sembako, ketemu madu dia tukarkan madu. Apapun yang dia perlukan itu ditukarkan dengan koin perak, koin emas dan yang lain-lain terserah," tambahnya.


Hide Ads