Pemilik lahan Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi membantah tudingan bahwa praktik perdagangan yang dilakukan di tempatnya bertentangan dengan hukum. Pasar tersebut viral karena transaksinya menggunakan koin dinar dan dirham.
Dirinya pun menegaskan hal itu hanyalah istilah. Koin dinar dan dirham yang digunakan di pasar tersebut bukan merupakan mata uang asing, melainkan hanya emas dan perak yang dijadikan alat tukar semata. Jadi, seperti sistem barter.
"Nah, kelihatannya yang menjadi ramai adalah karena di situ (koin) ada kata-kata dinar atau dirham, kecil. Tapi, ini bukan namanya, bukan nama koin ini adalah dinar dan dirham. Nama koin ini adalah koin perak seperti yang tertulis di atas koinnya. Begitu juga yang koin emas, ini koin emas," kata dia melalui video klarifikasi di YouTube, kemarin Minggu (31/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apa maksud dari kata dinar dan dirham yang tertera di koin tersebut? Dia menjelaskan dalam Islam dikenal satuan berat dengan istilah dinar atau dirham. Jika di Indonesia, umumnya lebih mengenal gram sebagai satuan berat.
Meskipun dinar dan dirham dijadikan sebagai nama mata uang sejumlah negara, dia menegaskan koin dinar dan dirham yang digunakan di Pasar Muamalah tak ada hubungannya dengan mata uang asing.
Untuk itu lah, dia berani menjamin bahwa perdagangan yang melibatkan dinar di Pasar Muamalah tidak melanggar hukum. Koin emas dan perak yang digunakan selayaknya sistem barter saja.
"Tidak ada di sini (Pasar Muamalah) mengatakan bahwa ada alat pembayaran lain yang sah selain rupiah. Nah, tapi kalau orang mau menukarkan jagung dengan beras ya tidak ada larangan. Dengan kata lain semua transaksi yang terjadi di Pasar Muamalah tidak ada yang bertentangan dengan hukum," tambahnya.
Tonton video 'Transaksi Dinar-Dirham Bisa Dibui, Ini Kata Pedagang Pasar Muamalah':
Ternyata, Pasar Muamalah tak cuma berada di Depok. Informasi selengkapnya di halaman selanjutnya.