Sidang Gugatan Rp 10 M Sri Bintang Pamungkas Vs BCA Ditunda

Sidang Gugatan Rp 10 M Sri Bintang Pamungkas Vs BCA Ditunda

Soraya Novika - detikFinance
Senin, 01 Feb 2021 16:43 WIB
Sri Bintang Pamungkas, di Bundaran HI, Oktober 2011.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Sidang perdana gugatan Sri Bintang Pamungkas kepada PT Bank Central Asia Tbk atau BCA ditunda. Berdasarkan SIPP atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang dikutip detikcom, sidang gugatan dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL seharusnya berlangsung Senin (1/2/2021) dengan jadwal pukul 10.00

Kenapa sidang tersebut ditunda?

"Sidang ditunda, tapi kita belum tau pasti alasannya kenapa, tadi sih saya lihat pak Sri Bintangnya hadir, kemungkinan ada pihak tergugat yang tidak hadir," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Haruno Patriadi kepada detikcom, Senin (1/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, detikcom sudah mengkonfirmasi kehadiran penggugat (pemohon) dan para tergugat (termohon). Menurut panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang hadir pada sidang pertama ini adalah pemohon dan termohon 1 (BCA).

"Sudah hadir pemohon dan termohon 1," ungkap panitera.

ADVERTISEMENT

Sampai berita ini diturunkan, jadwal sidang lanjutan belum diumumkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. Sebagai informasi, Sri Bintang Pamungkas menggugat PT Bank Central Asia Tbk atau BCA Kantor Cabang Utama Menara Bidakara senilai Rp 10 miliar. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Selain BCA, aktivis tersebut juga menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II. Dalam petitum perkara yang dikutip detikcom, Senin (25/1/2021), Sri Bintang menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Bahwa Persil Wilis berikut Sertifikatnya adalah Hak Milik Nyonya Ernalia, yaitu Isteri PENGGUGAT, Sertifikat Persil mana pada saat ini berada di bawah Penguasaan pihak BCA, sebagai Obyek Hak Tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016," demikian isi petitum.

Dijelaskan, perjanjian perpanjangan kredit yang dilakukan tergugat bersama-sama debitor, tanpa pemberitahuan, kehadiran dan persetujuan pemberi hak tanggungan adalah bertentangan dengan hukum.

Untuk itu, Sri Bintang Pamungkas memerintahkan para tergugat untuk membatalkan rencana eksekusi lelang pada 5 Januari 2020.

Sri Bintang meminta dilakukan sita jaminan (revindicatoir beslag) terhadap Sertifikat Persil Wilis, karena Sertifikat Persil Wilis tersebut secara langsung terlibat dalam sengketa penggugat melawan para tergugat.

"Melarang siapa pun, termasuk PENGGUGAT, untuk melakukan tindakan apa pun terhadap Persil Wilis, yaitu dengan tetap mempertahankan situasi dan kondisinya yang sekarang," bunyi petitum lebih lanjut.

Sri Bintang Pamungkas juga menuntut para tergugat membayar Rp 10 miliar sebagai ganti rugi, dengan rincian sebagai berikut:

- Hilangnya aset penggugat karena terpaksa dijual murah untuk membayar utang debitor senilai Rp 2 miliar

- Hilangnya berbagai kesempatan selama penantian kembalinya SHM Persil Wilis selama 5 tahun sejak 2016 senilai Rp 1 miliar setahun

- Biaya Materiil dan Bukan-Materiil yang harus dikeluarkan selama satu tahun menyampaikan gugatan dan sidang-sidang di Pengadilan Negeri, dengan kemungkinan Banding, dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran senilai Rp 3 miliar.

(hns/hns)

Hide Ads