Jakarta -
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) buka suara terkait dimulainya proses sidang melawan penggugat Sri Bintang Pamungkas. Sebelumnya Sri Bintang Pamungkas per 4 Januari 2021 mengugugat BCA Kantor Cabang Utama Menara Bidakara dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II terkait pelelangan sertifikat persil wilis.
Dalam gugatan perbuatan melawan hukum itu, Sri Bintang Pamungkas meminta ganti rugi Rp 10 miliar. Bagaimana respons BCA?
Menurut Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, BCA selama ini telah menjalankan operasionalnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BCA sebagai lembaga perbankan pada prinsipnya telah menjalankan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Hera kepada detikcom, Senin (1/2/2021).
Meski begitu, BCA akan mebghormati proses hukum yang berjalan dan mengaku sudah menghadiri sidang pertama yang dijadwalkan hari ini. Akan tetapi, akhirnya sidang itu ditunda karena ada pihak tergugat lainnya yang tidak hadir.
"Namun demikian BCA tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan menggunakan hak-hak hukum BCA yang akan disampaikan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Langsung klik halaman berikutnya soal duduk perkara Sri Bintang Pamungkas Vs BCA.
Sebagai informasi, Sri Bintang Pamungkas menggugat PT Bank Central Asia Tbk atau BCA Kantor Cabang Utama Menara Bidakara senilai Rp 10 miliar. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Selain BCA, Sri Bintang Pamungkas menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II. Dalam petitum perkara yang dikutip detikcom, Senin (25/1/2021), Sri Bintang menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Bahwa Persil Wilis berikut Sertifikatnya adalah Hak Milik Nyonya Ernalia, yaitu Isteri PENGGUGAT, Sertifikat Persil mana pada saat ini berada di bawah Penguasaan pihak BCA, sebagai Obyek Hak Tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016," demikian isi petitum.
Dijelaskan, perjanjian perpanjangan kredit yang dilakukan tergugat bersama-sama debitor, tanpa pemberitahuan, kehadiran dan persetujuan pemberi hak tanggungan adalah bertentangan dengan hukum.
Untuk itu, Sri Bintang Pamungkas memerintahkan para tergugat untuk membatalkan rencana eksekusi lelang pada 5 Januari 2020.
Sri Bintang meminta dilakukan sita jaminan (revindicatoir beslag) terhadap Sertifikat Persil Wilis, karena Sertifikat Persil Wilis tersebut secara langsung terlibat dalam sengketa penggugat melawan para tergugat.
"Melarang siapa pun, termasuk PENGGUGAT, untuk melakukan tindakan apa pun terhadap Persil Wilis, yaitu dengan tetap mempertahankan situasi dan kondisinya yang sekarang," bunyi petitum lebih lanjut.
Sri Bintang Pamungkas juga menuntut para tergugat membayar Rp 10 miliar sebagai ganti rugi, dengan rincian sebagai berikut:
- Hilangnya aset penggugat karena terpaksa dijual murah untuk membayar utang debitor senilai Rp 2 miliar
- Hilangnya berbagai kesempatan selama penantian kembalinya SHM Persil Wilis selama 5 tahun sejak 2016 senilai Rp 1 miliar setahun
- Biaya Materiil dan Bukan-Materiil yang harus dikeluarkan selama satu tahun menyampaikan gugatan dan sidang-sidang di Pengadilan Negeri, dengan kemungkinan Banding, dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran senilai Rp 3 miliar.