Viral Rupiah Bergambar Jokowi, Ini Fakta yang Harus Kamu Tahu!

Viral Rupiah Bergambar Jokowi, Ini Fakta yang Harus Kamu Tahu!

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 09 Feb 2021 07:15 WIB
Viral Uang Redenominasi Rp 100 Bergambar Jokowi
Foto: Dok. Screenshot Instagram
Jakarta -

Uang rupiah bergambar setengah badan Presiden Joko Widodo (Jokowi) viral di media sosial. Uang baru itu direkam dengan narasi redenominasi berupa pecahan uang kertas dengan nominal Rp 100. Itu dipastikan hoax.

Berdasarkan temuan detikcom, Senin (8/2/2021), video tersebut diunggah di akun Instagram @jakarta.keras. Akun itu menyertakan sumber video yang berasal dari tiktok/aku.ijot.

Uang kertas itu berwarna merah dengan tulisan besar Bank Indonesia (BI) beserta dengan logonya, lengkap juga dengan nomor seri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di satu sisi uang itu terpampang foto setengah badang Jokowi. Sementara di sisi lainnya bergambar Istana Negara.

Pada video juga ada narasi 'Katanya Indonesia mau Redenominasi'. Dituliskan juga uang Rp 10.000 akan menjadi Rp 10, Rp 50.000 menjadi Rp 50 dan Rp 100.000 menjadi Rp 100.

ADVERTISEMENT

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menegaskan bahwa BI hingga saat ini belum mengeluarkan uang pecahan baru redenominasi. Dia memastikan uang beredar dalam video tersebut hoax.

"Wah kacau, nggak ada," tuturnya singkat kepada detikcom, Senin (8/2/2021).

Proses redenominasi rupiah pun tak singkat. Perjalanan panjangnya dijelaskan di halaman selanjutnya.

Agus Martowardojo saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2013-2018 pernah menjelaskan proses panjang untuk melakukan redenominasi rupiah. Dia menyampaikan itu pada 2017.

Dia mengatakan, dengan asumsi tahun 2017 RUU tentang Redenominasi Rupiah selesai maka 2018-2019 adalah tahun persiapan. Kemudian 2020-2024 itu periode transisi, di mana BI akan memperkenalkan rupiah sebelum dan sesudah redenominasi.

"Kemudian dalam UU akan diatur semua harga barang dan jasa, harus ada tabel harga lama dan baru," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 21 Juli 2017.

Masa transisi akan dilakukan selama 7 tahun. Kemudian 2025-2028 itu masa phase out atau sudah selesai transisi dan diterapkan.

"Jadi praktis jangka waktunya 11 tahun, tapi itu harus kita mulai dari sekarang persiapannya," imbuh Agus.

Agus mengatakan, BI telah meminta kepada Kementerian Keuangan dan Kemenkumham untuk memimpin dan akan mendukung BI untuk menjelaskan ke Presiden Joko Widodo. "Kalau semuanya mendukung, diharapkan bisa segera selesai," jelas dia.

Jika ditarik dari rentang 2017 hingga 2028 membutuhkan waktu 11. Namun, hingga saat ini RUU tentang Redenominasi Rupiah belum selesai. Berdasarkan catatan detikcom, RUU tersebut ditargetkan selesai antara 2021-2024.

Artinya, jika RUU tersebut disahkan paling cepat 2024 maka perlu waktu lagi 11 tahun. Dengan kata lain, uang hasil redenominasi ini baru bisa digunakan pada 2035.


Hide Ads