PPATK Bikin 'Ramuan' Ini buat Cegah Pencucian Uang

PPATK Bikin 'Ramuan' Ini buat Cegah Pencucian Uang

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 12 Feb 2021 22:33 WIB
Pengembalian Uang Korupsi Samadikun

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Toni Spontana (tengah) menyerahkan secara simbolis kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto (ketiga kanan) uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5/2018). Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Samadikun Hartono terbukti korupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara serta diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 169 miliar secara dicicil. Grandyos Zafna/detikcom

-. Petugas merapihkan tumpukan uang milik terpidana kasus korupsi BLBI Samadikun di Plaza Bank Mandiri.
Foto: grandyos zafna
Jakarta -

Isu pencucian uang dan pendanaan terorisme terus menjadi masalah kejahatan ekonomi di Indonesia. Hal itu juga diakui oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan masalah pencucian uang dan pendanaan terorisme merupakan isu yang susah untuk diatasi. Dia menilai masalah itu belum berhasil diselesaikan sampai saat ini meskipun ada berbagai lembaga yang menangani.

"Persoalan ini yang tidak mudah diatasi, nampaknya 18 tahun KPK berdiri, BNN berdiri dan sebagainya kita menyaksikan pemberantasan korupsi sebetulnya tidak berhasil dan bukannya korupsi kita malah turun kan pada tahun ini. Kita belum berhasil sebenarnya, bisa dikatakan begitu untuk mencegah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang secara optimal," katanya dalam rapat penguatan direksi dan dewan komisaris dikutip detikcom, Jumat (12/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengatasi masalah itu, pihaknya telah meluncurkan berbagai sistem salah satunya aplikasi pelaporan go Anti Money Laundering (goAML). Melalui itu diharapkan terjadi sinergi antara pihak pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP), Aparat Penegak Hukum (APH), dan PPATK sesuai fungsi dan kewenangannya masing-masing, guna lebih menjamin efektivitas upaya menjaga dan meningkatkan integritas dan stabilitas sistem keuangan Indonesia.

"PPATK mencoba melakukan banyak perubahan misalnya kita akhir-akhir ini baru mengeluarkan goAML system, ini sistem pelaporan. goAML ini mudah-mudahan akan meningkatkan sebenarnya kualitas dan kuantitas yang disampaikan oleh teman-teman seluruh (bank) maupun non bank kepada PPATK, ini penting sekali," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Teman-teman akan dengan mudah menggunakan sistem ini dengan bagus dan data yang diperoleh nanti single data, jadi semua informasi yang masuk ke PPATK menjadi satu single data," tambahnya.

Akses yang akan diberikan hanya kepada pejabat atau petugas yang diberi wewenang oleh masing-masing Pihak Pelapor, LPP, APH, dan PPATK, membuatnya tidak akan terjadi pelanggaran atas kerahasiaan data atau informasi yang ada di goAML.

Sistem pelaporan goAML ini akan mengembalikan laporan yang tidak sesuai ketentuan dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga Pihak Pelapor dapat segera melakukan koreksi laporan.

Ada juga Financial Integrity Rating on Money Laundering and Terrorism Financing (FIR). Itu akan menguji efektivitas program Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) yang selama ini telah dijalankan.

"Keseluruhan sistem ini bisa kita nilai segimana rentannya, terus masing-masing lembaga nanti akan ada penilaian," imbuhnya.

(aid/zlf)

Hide Ads