Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menggodok aturan terkait permodalan bank digital di Indonesia. Hal ini dilakukan karena bank digital mulai gencar dibentuk untuk melayani para nasabah. Regulator menyebutkan aturan terkait bank digital ini adalah harus memiliki modal minimal Rp 10 triliun.
Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto menargetkan Peraturan OJK (POJK) ini bisa selesai pada tengah tahun ini.
"Untuk bank baru drafnya belum final dan masih diskusi, syaratnya modal minimal Rp 10 triliun," kata dia dalam video conference, Kamis (18/2/2021).
Dia mengungkapkan, bank juga harus menggarap segmen sesuai dengan model bisnis dan teknologi yang diterapkan. Bank digital ini juga harus memiliki kantor cabang di Indonesia.
"Harus mempunyai minimal satu kantor cabang dan punya bisnis jelas apakah ke wholesale, ritel dan kapasitas IT nya jelas," ujarnya.
Menurut dia modal minimal Rp 10 triliun ini tak berlaku untuk beberapa bank. Misal bank digital yang berada di satu kelompok bank hanya perlu modal Rp 1 triliun. Dia mencontohkan untuk bank eksisting yang transformasi ke bank digital Rp 1 triliun seperti Bank Royal yang dimiliki BCA dan dikonversi ke bank digital.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya kan bank tradisional, itu bisa Rp 1triliun," jelas dia. Sementara itu untuk bank eksisting seperti Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE) yang diakuisisi induk usaha Sea Group harus memenuhi modal inti sebesar Rp 3 triliun.
Di sisi lain, OJK juga resmi melakukan perubahan pengelompokan bank dari kegiatan usaha menjadi modal inti. Ini tercantum dalam roadmap pengembangan perbankan di Indonesia (RP2I) periode 2021-2025.