Bank Indonesia (BI) mengeluarkan relaksasi pembiayaan kendaraan bermotor berupa kelonggaran ketentuan uang muka (DP) kredit kendaraan menjadi paling sedikit 0%. Tapi, tidak semua calon debitur bisa mendapatkan itu.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno mengatakan bahwa DP 0% tidak bersifat wajib diterapkan oleh pihak leasing.
"Kalau DP 0% itu kan bukan kewajiban (memberikan) DP 0%. Itu kan adalah bisa sampai dengan DP 0%, jadi ya tergantung nanti dari calon debiturnya itu bisa dikasih DP 0% atau nggak? kalau nggak bisa ya DP-nya harus ada, 20%, 30%, ya tergantung," kata dia kepada detikcom, Jumat (19/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan pembiayaan akan melihat data untuk memberikan DP 0%. Itu berkaitan dengan kemampuan calon debitur. Jika dirasa memiliki kemampuan finansial yang cukup maka bisa saja diberikan DP 0%.
Dia memaparkan, yang perlu diketahui adalah semakin kecil uang muka yang diberikan maka beban cicilannya akan semakin besar.
"Tergantung dari data lah, kalau nggak punya kemampuan dikasih DP 0% kan lucu. Ya dilihat lah, ini orang kaya, mampu, kenapa mau DP 0%. Kalau orang-orang yang nggak punya duit, nggak mampu dikasih DP 0% ya setengah mati dong," sebutnya.
Lebih lanjut, kata dia jika ada orang yang mau mengajukan kredit kendaraan bermotor dengan DP 0% silakan saja mengajukan. Tapi, perlu diingat bahwa itu belum tentu disetujui oleh pihak leasing.
(toy/dna)