Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan pelonggaran rasio loan to value (LTV) dan financing to value (FTV) untuk kredit kendaraan bermotor dan kredit properti menjadi 100%. Ini artinya pengajuan kredit bisa dilakukan tanpa uang muka alias DP 0%.
Namun BI menyebut ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemberi kredit. Misalnya bank yang menyalurkan pembiayaan harus memiliki rasio kredit bermasalah atau non performing loan di bawah 5%.
Bank mana saja ya?
Dirangkum detikcom dari laporan keuangan tahunan sejumlah bank:
PT Bank Central Asia Tbk, mencatatkan NPL 1,8% pada 2020.
PT Bank Mandiri Tbk, mencatatkan NPL 3,09% pada 2020.
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) sebesar 3,12% pada 2020.
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) sebesar 4,24%.
PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) sebesar 4,3%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan relaksasi itu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Tidak semua bank dan perusahaan pembiayaan bisa menyalurkan keringanan itu.
"Kami jelaskan pelonggaran ketentuan uang muka kredit bermotor dan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) pembiayaan properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," ucapnya.
Perry menjelaskan hanya bank dan perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio kredit bermasalah (NPL) dan rasio pembiayaan bermasalah (NPF) di bawah 5% yang bisa menyalurkan keringanan tersebut.