Bank Indonesia (BI) memberikan beragam relaksasi kemarin. Mulai dari penurunan suku bunga BI 7-day reverse repo rate hingga kelonggaran untuk berbagai macam kredit. Kelonggaran yang diberikan ketentuan uang muka atau DP 0% alias bebas DP.
Relaksasi itu berlaku baik untuk KPR maupun kredit kendaraan baru. Namun ada beberapa ketentuan yang berlaku. Berikut 3 faktanya:
1. KPR dan Kredit Bermotor DP 0%
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BI melonggarkan ketentuan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaran bermotor baru. Tujuannya untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.
BI juga melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.
2. Berlaku 10 Bulan
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan DP 0% untuk kredit bermotor dan LTV 100% untuk KPR masing-masing berlaku mulai 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021.
Setelah selesai BI akan melakukan evaluasi apakah kebijakan pelonggaran ini memberikan dampak positif untuk perekonomian nasional.
"Berlaku sampai 31 Desember 2021, nanti dievaluasi di akhir tahun. Diharapkan segera meningkatkan permintaan kredit dan mendorong pemulihan ekonomi," ucapnya dalam pengumuman hasil RDP Bulanan secara virtual, Kamis (18/2/2021).
3. Tak Semua Leasing dan Bank
Perry menegaskan bahwa relaksasi itu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Tidak semua bank dan perusahaan pembiayaan bisa menyalurkan keringanan itu.
"Kami jelaskan pelonggaran ketentuan uang muka kredit bermotor dan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) pembiayaan properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," ucapnya.
Perry menjelaskan hanya bank dan perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio kredit bermasalah (NPL) dan rasio pembiayaan bermasalah (NPF) di bawah 5% yang bisa menyalurkan keringanan tersebut. "Untuk bank yang NPL di atas 5% tetap dilonggarkan tapi pelonggarannya tidak sampai (DP) 0% atau tidak sampai 100%," ucapnya.
Sementara untuk bank dengan NPL di atas 5% masih bisa menyalurkan keringanan namun besarannya berbeda yakni sekitar 90-95%.
(das/fdl)