Sejumlah wilayah di Indonesia saat ini tengah mengalami curah hujan yang cukup tinggi. Sebagian wilayah Jakarta dan sekitarnya bahkan harus mengalami banjir lantaran curah hujan yang tinggi beberapa waktu terakhir.
Banyak rumah dan mobil penduduk yang terendam banjir. Hal ini tentu saja menimbulkan kerugian bagi pemiliknya.
Dengan kondisi ini, haruskah masyarakat melindungi harta bendanya dengan produk asuransi?
Perencana Keuangan Aidil Akbar mengungkapkan asuransi banjir memang dibutuhkan untuk masyarakat yang wilayahnya sering berpotensi banjir.
Menurut dia asuransi kerugian yang ada saat ini belum memiliki asuransi banjir. Karena itu masyarakat harus menambahkan asuransi ini atau extended.
"Kalau asuransi kerugian biasa tidak meng-cover banjir. Kalau mau di-cover beli asuransi tambahannya," kata dia saat dihubungi detikcom, Sabtu (20/2/2021).
Dikutip dari laman resmi chubb.com yang membutuhkan asuransi banjir ini adalah orang yang tinggal di area rawan banjir.
Maksudnya adalah area yang tergolong jarang atau tidak pernah banjir tetapi memiliki risiko banjir lebih tinggi dibandingkan area lainnya.
Area rawan banjir bukan berarti area yang menjadi langganan banjir. Seperti rumah yang berada di sekitar saluran air seperti kali, sungai atau bendungan. Area ini berbeda dengan langganan banjir yang selalu saja tergenang meskipun hanya hujan beberapa saat.
Keuntungan yang bisa didapatkan dari asuransi banjir ini tidak hanya terbatas pada ganti rugi atas kerusakan rumah akibat banjir, tetapi juga isi di dalamnya. Namun semua pertanggungan tersebut dapat diterima jika melakukan proses klaim dengan cara yang tepat.