Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan Snack Video tidak memiliki izin dan dinyatakan ilegal. Aplikasi ini telah dibahas oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) dan dinyatakan bahwa aplikasi tersebut ilegal.
"Snack Video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang)," kata Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution seperti dikutip dari Antara, Rabu (24/2/2021).
Snack Video merupakan aplikasi yang menawarkan pendapatan pada penggunanya dengan menonton video hingga hingga sistem mengajak teman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada pada kegiatan (Snack Video) ini, karena hanya menjual membership, bukan kepemilikan property," tutur Fredly.
Sebelumnya, OJK Sultra telah mengimbau masyarakat tidak melakukan investasi pada entitas yang juga diduga ilegal yakni Vitube dan TikTok Cash. Ia menyarankan sebelum melakukan investasi ialah memahami dan memastikan pihak yang menawarkan investasi itu memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Keempat menggunakan akal sehat atas kewajaran imbal hasil/keuntungan/bonus dan sejenisnya atas produk yang ditawarkan. Jikalau sudah tidak wajar maka kembali pastikan legalitas (Snack Video). Secara sederhana dapat diringkas dengan 2L, yaitu Legal dan logis," pungkasnya.
Baca juga: Nonton Video Bisa Dapat Duit, Aman Nggak Ya? |
Simak video 'Awas! Beredar Aplikasi Clubhouse Palsu di Android':