7,9 Juta Debitur Ajukan Restrukturisasi Kredit, Jumlahnya Rp 987 T

7,9 Juta Debitur Ajukan Restrukturisasi Kredit, Jumlahnya Rp 987 T

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 25 Feb 2021 12:20 WIB
BUMN percetakan uang, Perum Peruri dibanjiri pesanan cetak uang dari Bank Indonesia (BI). Pihak Peruri mengaku sangat kewalahan untuk memenuhi pesanan uang dari BI yang mencapai miliaran lembar. Seorang petugas tampak merapihkan tumpukan uang di cash center Bank Negara Indonesia Pusat, kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (21/10/2013). (FOTO: Rachman Haryanto/detikFoto)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit di perbankan tembus Rp 987 triliun terhadap 7,9 juta debitur. Itu yang tercatat hingga 8 Februari 2021.

"Ini restructuring berjalan, jumlahnya cukup besar," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam Economic Outlook CNBC Indonesia TV, Kamis (25/2/2021).

Wimboh menyatakan realisasi restrukturisasi kredit lebih rendah dari yang diperkirakan OJK. Sebelumnya otoritas tersebut memperkirakan restrukturisasi mencapai 25% dari total kredit di perbankan, bahkan grafiknya mulai landai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini masih lebih rendah dari ekspektasi kita semula. Kita perkirakan itu waktu itu 25% tapi ternyata ini hanya 18% dan jumlahnya sudah flat, bahkan sudah sedikit-sedikit mulai ada beberapa nasabah mulai recovery," sebutnya.

Lebih rinci, dilihat dari dokumen yang dipaparkan Wimboh, restrukturisasi yang sudah dilakukan terhadap UMKM adalah Rp 388,3 triliun bagi 6,2 juta debitur, dan non UMKM Rp 599,15 triliun bagi 1,8 juta debitur.

ADVERTISEMENT

Program restrukturisasi kredit yang semula direncanakan hanya 1 tahun pun diperpanjang sampai Maret 2022, sebab dirasa membutuhkan waktu yang lebih lama. Program itu diatur dalam POJK 11 tahun 2020.

Kebijakan itu dilatarbelakangi oleh banyaknya pengusaha yang terdampak pandemi COVID-19, sehingga dilakukanlah restrukturisasi agar kredit mereka tetap dikategorikan lancar.

"Karena kalau nasabah-nasabah yang kena COVID ini dikategorikan macet, ini akan luar biasa memerlukan effort yang besar terutama compliance-nya, karena macet menjadi lancar itu prosesnya akan panjang. Sementara kita tahan ini tetap lancar, dan juga tidak perlu dibentuk PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif) sehingga nanti ini bisa segera di-refinancing apabila situasi sudah memungkinkan," tambahnya.

(toy/zlf)

Hide Ads