Dalam menghadapi persaingan dan dinamika di era volatil itu, uncertainty, complexity dan ambiguity perbankan diminta untuk menguatkan permodalan. Karena itu pemilik bank atau pemegang saham pengendali (PSP) juga harus berkomitmen meningkatkan permodalan.
Kepala Eksekutif Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan kondisi ini sudah tak lagi seperti zaman dulu yang bisa mengharapkan bail out.
"Sekarang segala permasalahan yang dihadapi, kemudian kesulitan-kesulitan keuangan harus di-cover oleh pemilik bank," kata Heru, Kamis (4/3/2021).
Menurut dia pemilik bank bisa menggunakan sejumlah pilihan untuk penguatan modal. Misalnya dengan rights issue untuk pemenuhan aturan modal minimum.
Hal ini selain untuk memenuhi ketentuan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, penambahan modal minimum ini diperlukan untuk melakukan ekspansi usaha, bantalan dalam menyerap kerugian yang tidak terduga, dan menjadi jaring pengaman dalam kondisi krisis.
Kendati demikian pihaknya juga terus mewanti-wanti pihak bank di mana dana publik dari hasil rights issue harus dipertanggungjawabkan. Dana publik harus menjadi nilai tambah dalam mengembangkan bisnis bank agar mampu bersaing.
"Para bankir tolong, bahwa aturan sudah dikeluarkan. Konsolidasi bukan lagi market driven, itu sudah aturan yang dikeluarkan oleh kita sehingga setoran oleh PSP baik fresh money maupun rights issue menjadi penting sebagai suatu jalan," kata Heru.