Korban KSP Indosurya Minta Kapolri Turun Tangan

Korban KSP Indosurya Minta Kapolri Turun Tangan

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 06 Mar 2021 15:00 WIB
Nasabah KSP Indosurya di PN Jakpus/Herdi Alif Alhikam
Foto: Nasabah KSP Indosurya di PN Jakpus/Herdi Alif Alhikam
Jakarta -

Korban Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya meminta Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo segera menuntaskan kasus pidana koperasi tersebut. Dengan demikian, kasus KSP Indosurya tidak mati atau hilang begitu saja.

"Saya berharap dengan adanya pergantian Kapolri ini, mudah-mudah beliau mendengar aspirasi dari masyarakat yang menjadi korban," kata kuasa hukum nasabah KSP Indosurya Mohamad Ali Nurdin di Jakarta, dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/3/2021).

Korban KSP Indosurya, kata Ali, bukan satu atau dua orang. Ini menyangkut ribuan nasabah yang menjadi korban dan nasibnya sampai saat ini belum ada kejelasan. Ali sendiri menjadi kuasa hukum untuk 75 orang nasabah KSP Indosurya. Dari 75 orang itu total kerugiannya mencapai sekitar Rp 350 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini juga ada teman-teman advokat yang sudah mendorong agar kasus ini tidak mati atau hilang di tengah jalan," kata Ali.

"Mudah-mudahan yang katanya berkas sudah lengkap, segera dikirim dari tim Bareskrim untuk dikirim ke Kejaksaan, dan mudah-mudahan Kejaksaan segara P21 kan kasus ini," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Terlebih ada ribuan nasabah yang menjadi korban dan saat ini menanti kepastian hukum akan kasus ini. Soalnya para nasabah ini masih terus berharap termasuk di PKPU, banyak yang menolak, sehingga mereka memilih jalur pidana.

"Pada akhirnya, saya berharap tim di Subdit pencucian uang ini benar-benar melacak uangnya (KSP Indosurya) ke mana, dibelikan apa. Kalau memang ada beberapa aset, puluhan aset, mobil, saham, katanya ada pesawat jet ya harusnya disita," kata Ali.

Ali memastikan Henry Surya (pendiri KSP Indosurya) dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri. Sebab sudah dilaporkan ke Subdit 5 Tipidetsus, salah satu pasalnya TPPU dan memang sudah tersangka sejak lama

Meski penyidik sudah melakukan penyitaan, Ali mengaku belum tahu secara detail.

"Apakah sebanding dengan nilai sefantastis yang nilainya Rp 14 triliun itu, saya belum tahu," kata Ali.

pengacara korban ksp indosuryakuasa hukum nasabah KSP Indosurya Mohamad Ali Nurdin Foto: Dok. Istimewa

Ali melanjutkan, pihaknya sejauh ini terus berpikiran positif terhadap penanganan kasus KSP Indosurya di kepolisian, dan bisa naik ke persidangan

"Saya yakin dan optimistis kepolisian akan bekerja secara profesional, karena mau nggak mau masyarakat menanti ini disidangkan," katanya.

(upl/upl)

Hide Ads