Dorong Pemulihan Ekonomi, Eksportir Dapat Penjaminan Kredit

Dorong Pemulihan Ekonomi, Eksportir Dapat Penjaminan Kredit

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 10 Mar 2021 21:30 WIB
Pelabuhan internasional Cikarang Dry Port menawarkan pelayanan satu pintu untuk aktivitas ekspor dan impor serta domestik. Seperti apa aktivitasnya, yuk kita lihat.
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Indonesia Eximbank/Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bersinergi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk penjaminan korporasi. Sekretaris Lembaga LPEI Agus Windiarto mengungkapkan kerja sama ini adalah sinergi LPEI dan perbankan untuk memberikan tambahan modal kerja kepada segmen korporasi dalam rangka membantu pemulihan ekonomi.

Dia menjelaskan dengan penjaminan kredit ini, para pengusaha dan eksportir akan tetap beroperasi karena memperoleh pendanaan dari perbankan. Sehingga para eksportir tak hanya lebih berdaya tapi juga mengurangi potensi peningkatan angka pengangguran.

Selain itu dengan skema penjaminan kredit, pelaku usaha yang terdampak COVID-19, baik yang berorientasi ekspor maupun non ekspor, diharapkan dapat memperoleh tambahan modal kerja dari perbankan sehingga dapat mempertahankan aktivitas usahanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"LPEI terus mengajak kalangan perbankan agar menggunakan program penjaminan ini, sehingga bisa bersama-sama mendorong pemulihan ekonomi," ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (10/3/2021).

Agus mengungkapkan pandemi COVID-19 ini memang berdampak kepada ekonomi nasional. Karena itu LPEI berkomitmen mendukung program pemerintah dalam melakukan percepatan PEN.

ADVERTISEMENT

Sekadar informasi Program PEN dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2020 dan Peraturan pendukung antara lain PMK 98/PMK.08/2020 tentang Program Penjaminan Pemerintah kepada Pelaku Usaha Korporasi.

Pada PMK ini ditetapkan bahwa Penjaminan Pemerintah diberikan melalui LPEI dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII atas penyaluran kredit kepada pelaku usaha Korporasi yang terdampak COVID-19 dan memiliki kriteria kegiatan usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya, dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

"Tujuan kerja sama ini untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya," kata Agus.

Debitur korporasi yang memperoleh pinjaman dengan penjaminan LPEI dapat merupakan nasabah baru dan/atau eksisting yang memerlukan tambahan modal kerja dengan nilai sebesar Rp 10 miliar s.d Rp 1 triliun serta ketentuan lain yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama. LPEI bersyukur program penjaminan direspons positif, baik oleh perbankan maupun kalangan dunia usaha.

Direktur BCA Subur Tan yang hadir pada acara tersebut pun ikut menyampaikan apresiasinya kepada LPEI atas terjalinnya perjanjian kerjasama Program Penjaminan Pemerintah (JAMINAH) bagi korporasi. Subur Tan menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan suatu kemajuan dan dapat memberikan dukungan kepada perbankan khususnya dalam rangka membantu pelaku usaha korporasi padat karya.

Saat ini LPEI telah bersinergi dengan berbagai perbankan nasional termasuk bank daerah, untuk terus mendorong program PEN di segmen korporasi, di mana LPEI bertindak sebagai penjamin kredit, semakin dirasakan manfaatnya.

Dalam perjanjian kerja sama ini LPEI diwakili oleh Dikdik Rustandi dan Agus Windiarto selaku Direktur Pelaksana I dan Direktur Pelaksana III sedangkan dari BCA diwakili oleh Henry Koenafi selaku Direktur BCA.

(zlf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads