Eks Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. Menanggapi itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada penegak hukum.
Status tersangka ditetapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. SA diduga sengaja mengabaikan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sekarang sedang dalam proses hukum, kita percayakan kepada aparat penegak hukum," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo saat dihubungi detikcom, Kamis (11/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika sebelumnya menjelaskan penetapan SA sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Penyidik memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti.
Dia membeberkan, sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.
Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
Namun, Helmy mengungkap PT Bosowa tidak melaksanakan perintah tertulis itu.
"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,"ujar Helmy melalui keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021).
Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," jelasnya.
Pada tanggal 27 Juli 2020, SA turut mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Atas perbuatannya, Sadikin Aksa melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.
(toy/ara)