Nasib Pengembalian Polis Nasabah Kresna Life Masih Suram

Nasib Pengembalian Polis Nasabah Kresna Life Masih Suram

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 15 Mar 2021 18:15 WIB
Ilustrasi Asuransi
Ilustrasi/Foto: shutterstock
Jakarta -

Kasus gagal bayar pada Asuransi Jiwa Kresna hingga pertengahan Maret 2021 ini belum menemukan titik terang. Nasabah menyebut belum ada perkembangan untuk pembayaran polis ini.

Kuasa Hukum nasabah korban gagal bayar Kresna Life Alvin Lim mengungkapkan memang proses ini belum ada kelanjutan untuk penyelesaiannya.

"Belum ada perkembangan pembayaran polis," kata dia saat dihubungi detikcom, Senin (15/3/2021).

Alvin mengungkapkan memang status PKPU ini sejak dulu tak pernah menguntungkan pemegang polis dan hanya menguntungkan debitur. Hal ini karena PKPU fungsinya hanya menunda pembayaran, jadi seolah ada tarik ulur waktu pembayaran dan menghindari proses hukum pidana yang sedang berjalan.

Menurut Alvin, pemerintah juga harus turun tangan untuk membereskan gagal bayar Kresna Life ini. Pasalnya Kresna Life merupakan perusahaan asuransi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri keuangan di Indonesia.

Sebelumnya pada akhir tahun lalu belasan nasabah yang didampingi kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Lawfirm telah membuat laporan atas dugaan pidana perasuransian, penipuan, penggelapan dan pencucian uang ke Polda Metro Jaya. Para nasabah ini melaporkan kerugian senilai Rp 29.8 miliar atas manfaat polis asuransi jiwa yang tidak bisa dicairkan ketika jatuh tempo.

Laporan ke Polda Metro Jaya tersebut terdaftar dengan No TBL / 5422/ IX / YAN 2.5 / 2020/ SPKT PMJ tanggal 10 September 2020, dengan terduga terlapor: Michael Steven, Kurniadi Sastrawinata, Inggrid Kusumodjojo, Henry Wongso, Antonius Indradi Sukiman, dkk.

"Hemat saya, para korban Asuransi Jiwa Kresna sebaiknya ramai-ramai melaporkan pidana Ke Kepolisian terhadap oknum pemilik dan direksi Kresna Life agar diusut tuntas dan dilacak kemana larinya dana Rp 6,4 triliun Kresna yang raib. Hanya dengan jalur pidana kasus ini dapat diselesaikan," imbuh dia.

(kil/eds)

Hide Ads