Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni mengatakan pihaknya masih menyiapkan kelas rawat inap (KRI) standar untuk BPJS Kesehatan. Menurutnya, hal ini sudah memiliki payung hukum pada Peraturan Pemerintah no 47 tahun 2021 tentang bidang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
Tubagus menjelaskan dalam PP no 47 tahun 2021 dijelaskan konsep kelas rawat inap standar ini dilakukan paling lambat 1 Januari 2023.
"Paling penting pasal 84 huruf b, pelayanan rawat inap kelas standar diterapkan paling lambat 1 Januari 2023," ungkap Tubagus dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (17/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tubagus menjelaskan dalam PP no 47 tahun 2020 juga dijelaskan nantinya akan ada kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan sebanyak 60% di setiap rumah sakit pemerintah, baik pusat maupun daerah. Lalu di rumah sakit swasta jumlahnya 40% dari seluruh ruang rawat inap.
"Ada PP 47 tahun 2021 ini di pasal 18 dijelaskan akan ada tempat tidur rawat inap kelas standar itu 60% untuk rumah sakit pemerintah, pusat dan daerah. Lalu 40% untuk rumah sakit swasta," ujar Tubagus.
Saat ini pihaknya mengatakan masih melakukan kajian rawat inap kelas standar. Salah satunya perihal penyesuaian tarif rumah sakit, hingga penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.
"Selanjutnya yang kita lakukan ini adalah kajian rawat inap kelas standar, kemudian apakah ada penyesuaian tarif rumah sakit dan kapitasi. Ini selanjutnya estimasi utilisasi pelayanan kesehatan khususnya dampak beban operasional," ungkap Tubagus.
"Setelah itu kita lihat akan ada penyesuaian iuran untuk keberlanjutan program JKN," ujarnya.
Lihat Video: Catat! Ini 4 Janji Dirut BPJS Kesehatan yang Baru