Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sudah disetujui oleh pemerintah. Buruh yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapatkan keringanan seperti mendapat manfaat uang tunai, akses informasi pekerja sampai pelatihan.
Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang JKP. Dengan aturan ini diharapkan Indonesia bisa sama dengan negara lain yang memperhatikan tenaga kerja.
Begini fakta-faktanya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Koordinator Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Sumirah mengungkapkan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
Sumirah menyebutkan perusahaan besar dan menengah wajib mendaftarkan pekerjanya ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Lama Iuran 12 Bulan
Sumirah mengatakan untuk peserta baru bisa mendapatkan manfaat JKP ini saat di PHK dan memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dari 24 bulan. Kemudian pekerja juga wajib membayar iuran selama enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Kemudian untuk pekerja/buruh yang belum mengikuti program jaminan sosial seperti di atas, harus mendaftar terlebih dulu. Oleh sebab itu, ia mengimbau pengusaha untuk mendaftarkan pekerja/buruh dalam program jaminan sosial sesuai dengan Perpres 109/2013.
Maksimal Upah Rp 5 Juta
Sumirah mengatakan dasar perhitungan ini adalah upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Dia menyebut jika upah pekerja lebih dari Rp 5 juta maka perhitungannya adalah Rp 5 juta.
"Manfaatnya dihitung dasarnya adalah Rp 5 juta. Sedangkan, kalau kurang dari Rp 5 juta tentu sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata dia dalam acara sosialisasi virtual, Rabu (3/2/2021).
Simak juga 'Serba-serbi Aturan PHK hingga Lembur di PP Turunan UU Ciptaker':