OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembayaran PT Swadharma Nusantara

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembayaran PT Swadharma Nusantara

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 21 Mar 2021 19:31 WIB
wallet with rupiah money inside in front of computer laptop monitor screen, online transaction concept
Foto: iStock
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Swadharma Nusantara sebagai perusahaan pembayaran. Izin itu dicabut sejak 22 Februari 2021.

Pencabutan izin dilakukan sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/202. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank I OJK Anggar Budhi Nuraini, dalam keterangannya, dikutip Minggu (21/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT Swadharma Nusantara juga dilarang untuk untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya kami mengimbau kepada seluruh debitur PT Swadharma Nusantara Pembiayaan yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK," ujar Anggar.

Pengkinian data debitur bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit. Permohonan tertulis dikirim melalui email flsslik.dpip@ojk.go.id.




(hal/dna)

Hide Ads