Para nasabah bank pemegang kartu ATM atau debit yang masih menggunakan teknologi magnetic stripe alias kartu yang masih digesek harus segera menukarkan ke kartu debit chip.
Hal ini karena kartu 'gesek' tak bisa lagi digunakan dan harus menggunakan kartu chip. Arahan ini sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI).
Ganti kartu ATM gesek ke kartu chip ini harus bayar nggak ya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengungkapkan nasabah BCA bisa menukarkan kartu ATM tersebut ke seluruh kantor cabang BCA dan mesin CS digital BCA.
"Penggantian ini gratis atau tanpa biaya," kata dia saat dihubungi detikcom, Kamis (25/3/2021).
Kemudian nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) juga bisa menukarkan kartu di lebih dari 9.000 unit kerja BRI yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan hanya membawa kartu ATM/Debit dan KTP. BRI juga tidak mengenakan biaya untuk proses penggantian ini.
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza mengungkapkan BRI senantiasa melakukan edukasi kepada nasabah untuk mengganti kartu magnetic stripe menjadi chip dan selalu aman bertransaksi dengan cara mengaktifkan SMS notifikasi, mengubah PIN secara rutin, dan tidak memberikan informasi transaksi perbankan seperti PIN atau OTP kepada siapapun.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) juga tidak mengenakan biaya untuk penggantian kartu ATM ini.
(kil/ara)