Uang Nasabah Raib, Bank Wajib Ganti?

Uang Nasabah Raib, Bank Wajib Ganti?

Yudha Maulana - detikFinance
Kamis, 25 Mar 2021 18:00 WIB
Bank Indonesia (BI) dan Bareskrim Polri hari ini memusnahkan 50.087 lembar uang rupiah palsu di kantor BI, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Bandung -

Kasus uang tabungan raib di bank sempat terjadi belakangan ini. Kasus ini pernah menimpa atlet e-Sport Winda Yunardi, hingga yang terbaru menimpa seorang pengusaha di Makassar.

Siapa yang berwenang mengganti uang raib tersebut?

"Beberapa kasus kemarin bank-bank besar dan sehat, ini menjadi ranah bank tersebut, kalau bank masih berjalan dengan normal LPS sesuai kewenangannya tidak dapat mengganti uang nasabah tersebut, LPS mengganti uang nasabah yang dilikuidasi," ujar Kepala Divisi Kehumasan LPS Haydin Haritzon ,dalam webinar Peran Media Massa Mengawal Pemulihan Ekonomi, Kamis (25/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baru LPS turun tangan untuk mengganti uang nasabah bank, kalau bank-nya tidak beroperasi atau bermasalah," sambung Haydin

Sebelumnya, seorang nasabah bank di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sigit Prasetya (31), mengaku kehilangan uang Rp 400 juta di rekeningnya. Dia mengaku uang itu berpindah ke rekening lain hanya 49 detik setelah uang itu disetorkannya ke teller bank. Namun pihak bank menegaskan nasabah tersebut menarik uang dengan bukti transaksi penarikan yang sah dan valid.

ADVERTISEMENT

Korban mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sulsel dengan nomor laporan polisi: LPB/57/II/2020/SPKT Polda Sulsel, tanggal 12 Februari 2020. Dalam laporan itu, tertulis terlapor inisial ZIA, eks karyawan salah satu bank.

Polda Sulsel menyebut masih mengecek kembali laporan tersebut. "Kalaupun ada yang tangani, Krimsus. Saya belum dapat laporan terkait hal tersebut," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan kepada detikcom, Rabu (17/3/2021).

Simak juga video 'Pegawai Bank Bali Tilap Uang KUR Rp 1 M Jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



(yum/hns)

Hide Ads