Tanggapi Nasabah yang Merasa Tertipu, AIA: Kami Sudah Ikuti Aturan

Tanggapi Nasabah yang Merasa Tertipu, AIA: Kami Sudah Ikuti Aturan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 27 Mar 2021 09:15 WIB
Memasuki fase kenormalan baru (new normal) layanan Customer Service Center AIA kembali beroperasi. Mereka menerapkan protokol kesehatan.
Foto: Istimewa
Jakarta -

Ribuan nasabah Asuransi AIA mengaku merasa tertipu dengan produk asuransi yang sudah mereka beli. Nasabah-nasabah itu membuat grup Facebook bernama Korban Penipuan Asuransi AIA.

Menanggapi hal tersebut Chief Marketing Officer PT AIA Financial Lim Chet Ming menyebut jika nasabah adalah prioritas utama perusahaan. Lim mengungkapkan untuk nasabah yang mempertanyakan produk Unitlink AIA disebutkan produk itu sudah sesuai dengan aturan.

"Dapat kami sampaikan seluruh produk AIA dirancang dengan fitur dan manfaat yang sudah mengikuti aturan regulator," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (27/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Asuransi AIA mengimbau kepada nasabah sebelum membeli agar mendapatkan penjelasan dari tenaga pemasar terkait produk yang dibeli. Misalnya dengan mempelajari polisnya terlebih dulu.

Lim juga menyampaikan jika dalam kurun waktu tertentu tersebut nasabah ingin membatalkan polis maka nasabah bisa mengembalikan seluruh premi yang telah disetorkan.

ADVERTISEMENT

Seluruh tenaga pemasar Asuransi AIA disebut telah mengikuti proses pelatihan internal dan sertifikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) agar memiliki pengetahuan produk yang baik dan mampu memasarkan seluruh produk sesuai aturan yang berlaku.

Bagaimana jika masyarakat ingin mengadu? klik halaman berikutnya.

Simak juga 'Cara Jaga Kepercayaan Nasabah Menurut Perencana Keuangan':

[Gambas:Video 20detik]



Dia mengungkapkan sebagai pelayanan terhadap nasabah AIA memiliki AIA Customer Care Line dengan nomor 1500980 atau (021) 30001980 dan melalui email id.customer@aia.com.

Lim mengatakan AIA mengimbau kepada nasabah untuk menggunakan saluran komunikasi resmi tersebut sehingga dapat membantu nasabah dengan cepat dan akurat.

"AIA selalu patuh pada kewajiban pembayaran klaim sesuai dengan ketentuan polis dan regulasi yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan," jelas dia


Hide Ads