Masuk Prolegnas, RUU Ini Dinilai 'Mengganggu' BI hingga OJK

Masuk Prolegnas, RUU Ini Dinilai 'Mengganggu' BI hingga OJK

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 30 Mar 2021 16:47 WIB
logo bank indonesia
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sudah masuk dalam prolegnas prioritas.. Aturan ini akan menghasilkan produk omnibus law yang akan mengatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menyebut, RUU tersebut merupakan usulan dari pemerintah dan sampai saat ini Komisi XI DPR belum menerima draft resminya.

"Ini bukan hal yang baru, karena sudah ada sejak awal, dari 2020 sudah ada," kata Misbakhun dalam webinar InfobankTalkNews Media Discussion, Selasa (30/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski belum ada draft resmi dari pemerintah, Misbakhun mengakui ada kekhawatiran yang muncul dari RUU tersebut. Salah satunya mengenai pembentukan dewan pengawas atau dewan moneter Bank Indonesia dan dewan pengawas OJK.

Menurut dia, usulan tersebut dinilai akan mengganggu independensi BI dan OJK dalam melaksanakan tugasnya. Apalagi saat ini terdapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang menjadi forum antara pemerintah dengan BI, OJK, dan LPS,

ADVERTISEMENT

"Masalahnya bagaimana dengan independensi, ini menjadi pertanyaan. Karena apa? independensi inilah yang menjadi kunci kepercayaan dunia internasional terhadap salah satu negara," ujarnya.

Dia menilai keberadaan KSSK seharusnya sudah cukup dalam menjaga sektor keuangan nasional dari segala bentuk tantangan. Pasalnya, forum tersebut sudah terdapat perwakilan pemerintah maupun lembaga-lembaga top di sektor keuangan seperti BI, OJK, dan LPS.

Menurut Misbakhun yang saat ini diperlukan adalah mengenai sikap kepemimpinan dalam menyelesaikan persoalan. Misbakhun mengingatkan juga jangan menjadikan atau menganggap kebijakan Bank Indonesia sebagai pelengkap dari kebijakan fiskal dalam menyelesaikan tantangan seperti pandemi COVID-19.

"Kebijakan moneter menjadi complement atau pelengkap, berbeda dengan negara lain yang saling melengkapi, inilah yang menurut saya jangan jadikan kebijakan moneter itu pelengkap dari fiskal, inilah menurut saya titik lemah yang harus diperbaiki," katanya.

Sementara itu, Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah mengatakan sistem pengawasan perbankan sampai saat ini berjalan dengan baik. Meski di tengah pandemi COVID-19, kondisi perbankan tanah air masih berkinerja baik.

Dia pun menganggap bahwa pelaksanaan RUU Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tidak urgensi untuk dilakukan.

"Sebenarnya perbankan kita so fine so far, tidak alami suatu yang berat, walaupun tekanan besar tapi tidak terlalu mengkhawatirkan, perbankan kita relatif bertahap meskipun penyaluran kredit turun," kata Piter.

Dia pun mengkhawatirkan independensi Bank Indonesia dan OJK akan terganggu jika RUU Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diproses dan disahkan. Sebab, dalam pelaksanaannya nanti harus merevisi UU tentang BI, UU tentang OJK, maupun UU tentang LPS.

"Masing-masing lembaga ini tentunya akan memerlukan perubahan peran, penguatan dan itu amanah UU PPSK, dan sekarang diperkuat lagi dengan adanya Perppu yang saya kira semakin memperjelas arah dari amandemen UU BI, OJK, dan LPS," katanya.

"Satu hal yang saya titip adalah, yang paling dijaga adalah independensi dari masing-masing lembaga baik OJK, BI maupun LPS," tambahnya.

Simak juga 'Baleg DPR Bicara Masuknya RUU Ibu Kota Negara di Prolegnas 2021':

[Gambas:Video 20detik]



(hek/hns)

Hide Ads