Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan yang digunakan sebagai pedoman penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 /SEOJK.05/2021. Dalam aturan tersebut dijelaskan lembaga keuangan mikro harus melakukan konsep manajemen risiko untuk praktik pencucian uang dan pembiayaan terorisme.
Dikutip detikcom, Kamis (1/4/2021), lembaga keuangan harus melakukan proses pendekatan berbasis risiko kepada semua nasabahnya dengan cara memahami kegiatan usaha secara keseluruhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penilaian risiko dilakukan mencakup empat risiko, yaitu nasabah, area geografis, produk/jasa/transaksi, dan jaringan distribusi.
"LKM harus mengelola dan memitigasi risiko melalui pelaksanaan pengendalian intern dan langkah yang sesuai dengan risiko yang telah diidentifikasi, dan melakukan pemantauan transaksi dan hubungan bisnis sesuai dengan tingkat risiko yang telah dinilai," bunyi surat edaran tersebut.
Lembaga keuangan harus melakukan pengkinian penilaian risiko secara berkala sesuai dengan kebutuhan dan penilaian risiko. Termasuk dengan mempertimbangkan adanya perkembangan produk baru, distribusi baru, dan ancaman yang masuk ke dalam kegiatan usaha lembaga keuangan.
Lanjut halaman berikutnya soal aturan OJK.