Bareksa Buka Suara Namanya Dicatut Entitas Pemalsu Izin OJK

Bareksa Buka Suara Namanya Dicatut Entitas Pemalsu Izin OJK

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 01 Apr 2021 16:04 WIB
OJK
Foto: OJK
Jakarta -

PT Bareksa Portal Investasi selaku pengelola platform aplikasi Bareksa buka suara soal nama perusahaan yang tercatat dalam daftar 13 entitas keuangan yang palsukan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam keterangan yang diterima detikcom, Bareksa mengatakan awalnya ada sebuah akun palsu di Telegram yang mencatut nama Bareksa, tepatnya Bareksa Investasi. Pemilik akun Telegram itu juga memalsukan dokumen izin OJK untuk menipu dengan meminta dana secara gelap dari masyarakat.

Akhirnya Bareksa melaporkan hal ini ke OJK, dan akun palsu bernama 'Bareksa Investasi' itu disebut sebagai entitas keuangan palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mohon, agar warga masyarakat waspada atas modus penipuan di Telegram yang memalsukan nama Bareksa dan dokumen izin OJK. Tolong pastikan agar mencari informasi dan bertransaksi hanya di aplikasi, situs dan media sosial resmi Bareksa," kata CEO Bareksa, Karaniya Dharmasaputra, Kamis (1/4/2021).

Karaniya menjelaskan Bareksa adalah perusahaan fintech investasi pertama di Indonesia yang mendapatkan izin resmi sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dari OJK. Izin tersebut diterbitkan dalam SK Dewan Komisioner OJK No. KEP-6/D.04/2016 pada tanggal 3 Februari 2016.

ADVERTISEMENT

Selain memasarkan reksa dana, Bareksa merupakan mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan RI untuk menjual Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online, seperti Obligasi Negara Ritel (ORI), Sukuk Ritel (SR), Savings Bond Ritel (SBR) dan Sukuk Tabungan (ST).

Karaniya juga mengatakan penipuan yang dilakukan pihak yang mencatut nama Bareksa muncul lewat aplikasi berbalas pesan Telegram. Sejumlah akun dan grup palsu di Telegram muncul mencatut nama Bareksa untuk menghimpun dana masyarakat secara ilegal dengan mengiming-imingi nilai keuntungan yang pasti.

Padahal, channel Telegram Bareksa yang resmi hanya bisa diakses untuk pengguna yang mendaftar terlebih dahulu. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Bareksa. Akun yang mencatut nama Bareksa juga memalsukan dokumen izin OJK dan mengklaim telah memiliki izin trading dan investasi.

Lihat juga video 'Tersangka Kasus Abaikan OJK Sadikin Aksa Batal Penuhi Panggilan Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



Apa saja entitas yang memiliki izin palsu OJK? klik halaman berikutnya.

Direktur Humas OJK Darmansyah juga menyatakan, entitas bernama Bareksa Investasi adalah palsu dan memalsukan izin OJK. Dia menegaskan entitas itu tidak ada hubungannya dengan PT Bareksa Portal Investasi.

"Yang dimaksud dalam Pengumuman OJK tersebut adalah akun palsu di Telegram yang mengatasnamakan 'Bareksa Investasi' dan memalsukan izin OJK. Akun ini tidak ada sangkut pautnya dengan PT Bareksa Portal Investasi yang dalam catatan kami merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin dari OJK sebagai APERD," ujar Darmansyah.

Adapun berikut ini daftar entitas keuangan yang memiliki dokumen izin palsu OJK:
1. Adiputra Investasion - Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi
2. Rendieka Investasion/Rendieka Investation - Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi
3. Arvirto Ariezki A/Sahabat Investing/Adiferdiansyah Investment - Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi
4. PartyZoo - Pemalsuan Izin Produk Investasi/Asuransi
5. Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/Pintu Crypto Investasi - Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana
6. PT Swing Trading Indo - Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading
7. PT Trade In Plus - Pemalsuan Izin Usaha Investasi Dana Online/Investasi Trading
8. Saham Talk Indonesia (STI Investasi) - Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana
9. PT Trader Binomo Indonesia - Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading
10. Bareksa Investasi - Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana
11. PT Investasi Trading Sukses - Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading
12. Peluang Investasi Emas - Pemalsuan Izin Usaha Titip Dana/Modal
13. PT Bank Syariah Aceh - Pemalsuan Surat Tanda Terdaftar Agen Penjamin


Hide Ads