Terorisme Ancam Nyawa, Kalau Jadi Korban Dicover Asuransi?

Terorisme Ancam Nyawa, Kalau Jadi Korban Dicover Asuransi?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 02 Apr 2021 15:29 WIB
Asuransi
Foto: Dana Aditiasari/detikFinance
Jakarta -

Belum lama ini terjadi aksi terorisme di beberapa wilayah di Indonesia. Kejahatan ini bukan hanya bisa membuat masyarakat terluka, tapi juga bisa mengancam nyawa.

Apakah korban luka dan meninggal ini dicover oleh asuransi?

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengungkapkan perusahaan asuransi pasi mengcover korban yang terdampak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dia punya asuransi jiwa atau kesehatan dan dia korban. Pasti dicover, ingat kalau pelaku tidak dicover," kata dia saat dihubungi detikcom, Jumat (2/4/2021).

Togar mengungkapkan hal ini berlaku untuk seluruh perusahaan asuransi jiwa.

ADVERTISEMENT

Lalu jika korban meninggal dunia dan memiliki polis asuransi jiwa, maka perusahaan asuransi juga akan memberikan uang pertanggungan kepada ahli waris korban. Dalam hal ini ahli waris bisa istri atau suami, anak dan orang tua.

"Ahli waris di sini bisa istri bila laki-laki sudah menikah atau orang tuanya bila belum menikah," imbuh dia.

Kemudian, Togar menambahkan misalnya korban aksi terorisme ini mengalami luka-luka dan membutuhkan penanganan medis yang intensif.

"Nah ini kalau dia punya asuransi kesehatan, maka perusahaan asuransinya akan menanggung biaya sesuai dengan besaran yang tercantum dalam polisnya," ujar dia.

Togar menjelaskan, dalam asuransi jiwa ada perluasan produk untuk menambah proteksi jika belum didapatkan dari produk biasa.




(kil/dna)

Hide Ads