BI Ganti Kliring Dengan Fast Payment Tahun Ini, Begini Faktanya

BI Ganti Kliring Dengan Fast Payment Tahun Ini, Begini Faktanya

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 06 Apr 2021 08:45 WIB
logo bank indonesia
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Dalam rangka mendukung transformasi digital, Bank Indonesia (BI) akan menerapkan BI Fast Payment untuk mengganti sistem kliring nasional yang saat ini diterapkan. Penggantian sistem ini akan membuat transaksi menjadi real time.

Implementasi BI Fast Payment ini mulai dilakukan pada tahun 2021. Lalu apa bedanya sistem kliring nasional Bank Indonesia (SKNBI) dengan BI Fast Payment? Simak beberapa faktanya:

1. Mulai 2021

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BI mau meluncurkan fast payment sistem untuk segmen pembayaran ritel pada tahun 2021. Peluncuran ini juga nantinya akan menggantikan sistem kliring BI.

Hal ini diungkapkan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dalam acara pembukaan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) secara virtual, Senin (5/4/2021).

ADVERTISEMENT

"BI akan juga luncurkan fast payment tahun ini, 24/7 real time untuk ritel payment untuk gantikan sistem kliring BI," kata Perry.

Fast Payment merupakan platform yang akan menciptakan sistem pembayaran semakin efisien. Fast Payment juga akan menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan masuk dalam program yang dicanangkan Bank Sentral untuk mempercepat digitalisasi bidang ekonomi dan keuangan tanah air.

"Insyaallah ini mempercepat penyelesaian transaksi di bidang digital. Kami juga bersama industri perbankan, asosiasi mendorong digitalisasi perbankan. Bagaimana digitalisasi perbankan tersambungkan e-commerce, marketplace dengan standarisasi," ungkapnya.

2. Transaksi Kliring

Mengutip laman resmi Bank Indonesia, Senin (5/4/2021), kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik (DKE) antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.

SKNBI untuk setiap bank berbeda-beda jam pelaksanaannya. Jika nasabah ingin melakukan transaksi kliring di luar jam operasional maka prosesnya baru bisa dilakukan pada jam kerja esok harinya.

Selain itu, proses kliring dalam SKNBI membutuhkan waktu hingga uang sampai ke rekening tujuan.

3. BI Fast Payment

Sementara dengan BI Fast Payment, proses transfer kliring akan bisa dilakukan secara real time selama 24 jam dalam 7 hari. Artinya proses transaksi kliring tidak ada jeda waktu sedikit pun pada sistem ini.

Pada BI Fast Payment juga mampu menyelesaikan proses transaksi pada saat itu juga. Jika dengan SKNBI proses kliring membutuhkan waktu hingga uang sampai ke rekening tujuan.

Simak juga 'BI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Dunia Jadi 5% di 2021':

[Gambas:Video 20detik]



(hek/fdl)

Hide Ads